Kontroversi Lift Kaca Nusa Penida, Publik Menanti Transparansi Penanganan Hukumnya

KLUNGKUNG, Breaking-news.co.id | Proyek pembangunan lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali, dengan nilai investasi diperkirakan mencapai Rp200 miliar kembali menjadi sorotan publik.

Sejumlah pihak mempertanyakan kejelasan proses hukum terkait dugaan penyimpangan perizinan dalam proyek tersebut.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi dari narasumber, pengurusan izin proyek diduga menghabiskan dana hingga Rp1,05 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Klungkung sempat berkomitmen menindaklanjuti temuan penyimpangan ke ranah hukum. Namun hingga kini, perkembangan penanganan perkara tersebut dinilai belum menunjukkan tanda-tanda proses lebih lanjut.

Apabila terbukti terjadi penyimpangan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau memperkaya pihak tertentu, kasus ini berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, dengan ancaman pidana penjara hingga seumur hidup serta denda miliaran rupiah.

Selain itu, jika pembangunan melanggar tata ruang atau tidak memiliki izin lingkungan, ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur ancaman pidana hingga tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Sementara itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memuat ancaman pidana tiga hingga sepuluh tahun penjara serta denda Rp3-10 miliar bagi pelanggaran izin lingkungan.

Di tingkat lokal, keresahan masyarakat mulai muncul. “Kami khawatir tebing Kelingking rusak dan pariwisata justru kehilangan daya tarik alaminya. Kalau izinnya bermasalah, harus dibuka secara transparan,” kata seorang warga Nusa Penida yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum menerima klarifikasi dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Klungkung terkait perkembangan penanganan dugaan penyimpangan tersebut.

Publik menunggu kepastian hukum guna menjaga transparansi serta integritas penegakan hukum di daerah. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *