DENPASAR, Breaking-news.co.id | Anggota DPRD Provinsi Bali dari Daerah Pemilihan Gianyar, I Wayan Tagel Winarta, menegaskan sikap tegasnya dalam menjaga kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai agar tetap berfungsi sebagai kawasan konservasi yang bersifat abadi.
Tagel Winarta menolak keras segala bentuk pengorbanan kawasan lindung dengan dalih pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Komitmen tersebut disampaikan Tagel Winarta saat mengikuti inspeksi mendadak (sidak) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali ke kawasan KEK Kura-Kura Bali, Senin, 2 Pebruari 2026.
Sidak ini dilakukan menyusul mencuatnya dugaan alih fungsi lahan konservasi yang melibatkan PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Menurut Tagel Winarta, pembangunan ekonomi di Bali harus berjalan selaras dengan perlindungan lingkungan, khususnya kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai yang memiliki peran strategis sebagai pelindung alami pesisir selatan Pulau Dewata.
“Mangrove Tahura Ngurah Rai ini bukan sekadar ruang hijau, tetapi benteng kehidupan Bali. Ia menjaga keseimbangan alam, melindungi pesisir dari abrasi dan tsunami, serta menjadi paru-paru yang menyerap karbon. Kawasan ini tidak boleh dikorbankan atas nama investasi,” tegas Tagel Winarta di sela-sela sidak.
Sebagai anggota Pansus TRAP DPRD Bali, Tagel menegaskan bahwa secara hukum dan sejarah, Tahura Ngurah Rai telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi yang tidak dapat dialihfungsikan.
Tagel Winarta menyebut berbagai regulasi, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah Bali yang berlandaskan filosofi Tri Hita Karana, secara eksplisit mewajibkan perlindungan kawasan mangrove.
“Regulasi kita sangat jelas. Undang-undang konservasi, kehutanan, penataan ruang, hingga aturan lingkungan hidup semuanya menegaskan kawasan ini harus dilindungi. Maka, jika ada perubahan fungsi, itu wajib diuji secara terbuka dan transparan,” ujarnya.
Tagel Winarta juga menyoroti dugaan perubahan fungsi lahan yang disebut terjadi pada periode 1994-1995.
Tagel Winarta menilai setiap kebijakan yang menyentuh kawasan konservasi seharusnya melalui kajian menyeluruh dan melibatkan masyarakat adat, nelayan, serta DPRD sebagai representasi rakyat.
Tagel Winarta menekankan pentingnya perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat, termasuk keberadaan Pura Sakenan, lahan okupasi warga, serta akses nelayan ke laut yang tidak boleh terhambat oleh kepentingan komersial KEK.
“Pembangunan tidak boleh menjadikan masyarakat adat dan nelayan sebagai penonton. Mereka tidak boleh menjadi tamu di tanah sendiri. Akses ke laut, pura, dan ruang hidup masyarakat wajib dijamin,” tegas politisi asal Gianyar itu.
Lebih lanjut, Tagel Winarta mendukung penuh langkah Pansus TRAP untuk menelusuri seluruh dokumen perizinan, termasuk skema kompensasi alih fungsi mangrove dan lokasi pengganti yang disebut berada di wilayah Jembrana dan Karangasem.
Tagel Winarta juga mendorong digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka agar publik mengetahui secara jelas proses dan dasar kebijakan yang diambil.
“Kalau ada cacat administrasi atau pelanggaran hukum, harus dibuka dan dipertanggungjawabkan. DPRD hadir untuk memastikan pembangunan Bali tetap berjalan sejalan dengan kelestarian alam dan kearifan lokal,” tandasnya.
Sikap tegas Tagel Winarta dalam sidak tersebut memperkuat peran DPRD Bali sebagai pengawal keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan.
Melalui Pansus TRAP, DPRD Bali menegaskan komitmennya menjaga Tahura Ngurah Rai sebagai warisan ekologis penting bagi generasi mendatang sekaligus menjamin kedaulatan ruang hidup masyarakat adat Bali. (red).





