KLUNGKUNG, breaking-news.co.id | Untuk memperkuat sinergitas antara aparat keamanan dan masyarakat adat sebagai upaya menjaga situasi kondusif pasca polemik sanksi kanorayang (dikeluarkan dari adat) terhadap sejumlah warga, Ditintelkam Polda Bali menggelar kegiatan simakrama.
Simakrama (pertemuan) tersebut dihadiri Prajuru Adat, Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida. Kegiatan berlangsung di Orenda Resto, Nusa Penida beberapa waktu lalu juga dihadiri jajaran Kepolisian, Majelis Desa Adat (MDA), Kepala Desa, Bendesa Adat, serta masyarakat setempat.
Plh. Kasubdit III Ditintelkam Polda Bali menegaskan, Polda Bali menghormati hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum positif. Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak menghindari provokasi serta bersama-sama menjaga keamanan demi citra pariwisata Nusa Penida.
Hal senada disampaikan Kasat Intelkam Polres Klungkung yang menekankan pentingnya menjaga persatuan krama adat dan bijak menggunakan media sosial.
Sementara itu Majelis Desa Adat (MDA) Nusa Penida mengatakan, warga kanorayang akan diperlakukan sebagai warga tamiu (pendatang) yang wajib menaati aturan adat.
Sementara itu, masyarakat adat menyampaikan aspirasi terkait alasan diberlakukannya sanksi, serta keprihatinan atas langkah hukum yang ditempuh warga bersangkutan.
Disisi lain Bendesa Adat Sental Kangin mengajak masyarakat bersinergi mengikuti arahan Polda Bali dan siap mendukung terciptanya kamtibmas yang aman di Desa Ped. (Red/tim)