Ketum DPP AAI ON Palmer Situmorang Tolak Pernyataan Menteri Yusril Nyatakan PERADI Sebagai STATE ORGAN, Diluar itu ORMAS

Breaking-news.co.id DENPASAR | Ketua Umum DPP Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile atau AAI ON, Dr. Palmer Situmorang menolak pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan, bahwa hanya organisasi Advokat PERADI adalah STATE ORGAN dan diluar itu namanya ORMAS.

“Saya hanya mengingatkan saja kepada Bapak Yusril bahwa perlu melihat PERADI katanya adalah STATE ORGAN, tapi PERADI saja ada tiga bĂ gian,” kata Ketua Umum DPP AAI ON, Dr. Palmer Situmorang, usai acara Penutupan MUNASLUB AAI ON di Prime Plaza Sanur, Denpasar, Jumat, 13 Desember 2024.

Terkait pernyataan PERADI itu STATE ORGAN dan menyatakan yang lainnya ORMAS, Palmer Situmorang menyebutkan PERADI itu mendaftarkan diri sebagai Badan Hukum perkumpulan, saat di Depkumham menggunakan Undang-Undang ORMAS.

“Kalau begitu PERADI itu adalah ORMAS. Jadi, perlu berhati-hati menjadi Pejabat Publik itu. Kalau tidak tahu urusannya tanya dululah atau satukanlah kalau memang ini mempersatukan. Ayo, ajak semua organisasi Advokat bersatu. Jangan parsial, hanya ini yang benar, yang itu tidak benar,” tegasnya.

Pada kenyataannya, ada 100 organisasi Advokat di Indonesia, tapi pihaknya tidak menolak untuk diatur, supaya organisasi profesi Advokat itu bisa lebih baik lagi kedepannya.

“Organisasi Advokat bisa berkedudukan lebih baik, kewibawaan, kehormatan hingga Marwah Advokat bisa terjaga dengan baik,” paparnya.

Hal tersebut dikarenakan, Advokat adalah salah satu pilar Penegakan Hukum di Indonesia, lantaran ada 4 pilar meliputi Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat, yang disebut Catur Wangsa.

“Itu diatur dalam Undang-Undang Advokat, sehingga kedudukan setara dengan Aparat Penegak Hukum (APH), walaupun Advokat itu tidak berhak mengeluarkan kertas merah, untuk menahan atau menyandera hak-hak kemerdekaan seseorang,” tegasnya.

Mengenai keberadaan AAI Bali sudah sangat bagus. Diakuinya, AAI Bali tidak punya anggota berjumlah 1.500 Advokat, karena seluruh Advokat di Bali terdiri dari berbagai Organisasi Advokat.

“Jadi, itu maksudnya tadi, maka AAI ON akan mempelopori dan mengajak semua Organisasi Advokat (OA) lainnya supaya orang yang memberi Bantuan Hukum tidak membawa bendera A atau Bendera B, tapi membawa bendera Advokat,” urainya.

Disanalah, lanjutnya peran Advokat yang bertanggung jawab memberikan penyuluhan hukum, yang dibagi secara proporsional sesuai wilayah masing-masing.

“Si A jika ada pengaduan dari desa ini, kau yang bertanggung jawab, karena hal itu sangat memudahkan. Nanti si A itu akan mengikuti segala isu dan kiprah apapun di desa itu. Jadi, dia hadir menjadi pemerhati di wilayah itu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebutkan PERADI adalah STATE ORGAN atau Organ Negara, yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

“Kalau STATE ORGAN itu tidak bisa dua. Masak Kejaksaan Agung ada dua, aneh. Masak Mabes Polri ada dua, khan tidak mungkin. Kejaksaan ya satu, Dirjen Kemasyarakatan ya satu. Tidak mungkin ada dua Dirjen Kemasyarakatan,” kata Yusril, saat membuka RAKERNAS PERADI di Jimbaran, Bali, Kamis, 5 Desember 2024. (red/ad).

Team Redaksi : I Putu Aditya Putra Yasa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *