Kejari Jembrana RJ-kan Dua Tersangka Kasus Pencurian

Keterangan foto: Kejaksaan Negeri Jembrana berhasil mendamaikan dua kasus pencurian dengan dua tersangka, SM (33) dan TSC (59) melalui mekanisme keadilan restoratif, Kamis (14/11/2024).

Breaking-news.co.id – Jembrana | Dua tersangka yakni SM (33) dan TSC (59), yang sebelumnya dilaporkan karena mencuri barang-barang milik warga, dibebaskan melalui mekanisme restoratif justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Kamis (14/11/2024).

Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Kejari Jembrana, kedua tersangka mengakui kesalahannya dan bersedia mengembalikan barang yang dicuri. Korban, yang merasa dirugikan atas tindakan pencurian tersebut, akhirnya memilih untuk memaafkan para pelaku dan menerima perdamaian.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, menyampaikan bahwa keputusan untuk menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini telah melalui pertimbangan yang matang.

“Kami melihat bahwa kedua tersangka adalah pelaku pertama kali dan telah menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki kesalahannya. Selain itu, adanya kesepakatan damai antara tersangka dan korban serta dukungan dari tokoh masyarakat menjadi pertimbangan penting dalam mengambil keputusan ini,” ujarnya.

Tersangka SM asal Situbondo diketahui melanggar Pasal 362 KUHP karena telah mengambil 1 karung plastik/ kaping warna putih yang berisi kurang lebih 33 kilogram bunga cengkeh kering milik warga Desa Manggissari pada Rabu 11 September 2024 lalu. Atas pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. Rp 3.135.000.

Sedangkan tersangka TSC, diketahui melakukan tindakan pidana pencurian 1 unit handphone merk Infinix Note 11 Pro warna mitril grey milik korban warga Kelurahan Lelateng, pada Minggu Februari 2024, dengan total kerugian sebesar Rp. Rp 2.600.000.

“Bahwa penghentian penuntutan dimaksud telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 5 ayat (1) ayat (6) dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif,” pungkasnya.

Keadilan restoratif sendiri merupakan sebuah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan kerugian korban dan reintegrasi sosial pelaku. Dengan cara ini, diharapkan dapat tercipta rasa keadilan yang lebih luas bagi semua pihak yang terlibat.(Red/KSD)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *