JIMBARAN, JARRAK POS – Proyek pembangunan Zuri Express yang letaknya percis berada dipinggiran Jalan Uluwatu II No.88 Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, diduga melabrak aturan ketinggian bangunan dan standar luas lahan minimal. Syarat itu tertuang dalam Peraturan Bupati Badung No.36/2014 Tentang Standar Minimal Luas Lahan, Ukuran Kamar, dan Fasilitas Penunjang Pembangunan Hotel Dalam Rangka Penataan Sarana Pariwisata yang diterbitkan 3 Juni 2014.
Menurut salah satu sumber yang enggan namanya disebutkan, juga mensinyalir hotel yang sudah berdiri 7 lantai itu, melabrak aturan tata ruang di Bali, baik Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) provinsi Bali maupun Perda Nomor 26 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Badung. “Jika mengacu pada aturan tata ruang, pembangunan hotel itu juga bisa melanggar ketinggian bangunan,” tegas sumber itu.
Tapi anehnya, ternyata hotel yang dibangun beberapa bulan ini sudah mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) No.1783/BPPT/IMB/2017 sesuai Perda Kabupaten Badung No.27 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ijin Mendirikan Bangunan . Padahal pengajuan ijin hotel di Kabupaten Badung mulai 1 Agustus 2014 disyaratkan harus memiliki lahan seluas minimal 50 are atau 5.000 meter persegi. Bahkan untuk wilayah Kuta Selatan minimal luasnya 100 are atau sekitar 1 hektar.
Selain itu, standar luas kamar hotel dan kondotel termasuk kamar mandi ditetapkan minimal 32 meter persegi untuk kawasan Kuta Utara, meliputi Canggu, Seminyak, sedangkan Kuta Selatan mencakup Jimbaran, Uluwatu, Nusa Dua, dan Tanjung Benoa. “Dalam aturan tersebut sudah dijelaskan setiap pengajuan ijin hotel termasuk kondotel baru di Kuta Selatan wajib memiliki lahan minimal seluas 100 are atau 1 hektar. Tapi kok kenapa aneh, hotel itu malah diijinkan. Bahkan sudah mengantongi IMB.
Sayangnya saat dikonfirmasi, tidak ada satupun pihak Hotel Zuri Express bisa dimintakan keterangan, terkait dugaan pelanggaran ketinggian bangunan dan luas minimal lahan hotel tersebut. Para pekerja hotel yang ditemui memilih bungkam dan mengaku tidak tahu persoalan tersebut. Dihubungi terpisah, Pj. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Badung, Agus Aryawan ikut tidak mau berkomentar banyak dan terkesan menghindar menjawab dugaan pelanggaran hotel tersebut. Ia hanya menjawab, ketika ditanya apakah luas lahan dibawah 50 are tidak diijinkan untuk pembangunan hotel di Kuta Selatan. “Ga bisa mas,” jawabnya singkat.
Menyikapi dugaan pelanggaran itu, Ketua DPW LSM JARRAK Provinsi Bali, I Made Rai Sukarya meminta pemerintah Kabupaten Badung untuk mengambil tindakan tegas jika benar ditemukan adanya pelanggaran pembangunan hotel itu. “Apalagi hotelnya itu kan sedang dibangun. Jika benar melanggar, harus segera diambil tindakan tegas dan cepat. Karena jika sudah selesai dibangun akan susah membongkarnya,” kata Rai Sukarya saat ditemui di Denpasar, Rabu (11/10/2018).
Menurutnya, Pemkab Badung harus segera mengambil tindakan karena hotel itu berada di wilayahnya. Selain mendesak Pemkab Badung, juga meminta Pemprov Bali segera turun meninjau pembangunan hotel tersebut. Jika ditemukan pelanggaran terhadap Perda RTRW, maka harus ditindakan tegas. “Ijin pembangunan hotel itu ada di pemerintah Kabupaten Badung. Karena itu, kita mendesak Pemkab Badung dan Pemrov Bali melakukan peninjauan ke lokasi, karena diduga melanggar aturan. Bila pemiliknya tetap membandel tidak mengikuti aturan maka harus dibongkar oleh aparat,” tegas. eja/ama