Hampir 3 Bulan Tanpa Kepastian, Kasus Dugaan Pengeroyokan ASN Tabanan Didesak Segera Diungkap

Foto : Kuasa Hukum Korban dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tabanan, I Ketut Artana, SH., MH., dan Ida Bagus Putu Parta, SE., SH., mendatangi Polres Tabanan untuk meminta kepastian serta memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sekaligus menjelaskan secara terbuka tahapan penanganan laporan yang telah dibuat, pada Selasa (8/9).

TABANAN,Breaking-news.co.id | Penanganan laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tabanan, I Gusti Ngurah Agung Candra Erlangga Putra, memasuki bulan ketiga. Hingga kini, korban bersama kuasa hukumnya mengaku belum memperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Korban melalui kuasa hukumnya, I Ketut Artana, SH., MH., dan Ida Bagus Putu Parta, SE., SH., meminta Polres Tabanan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sekaligus menjelaskan secara terbuka tahapan penanganan laporan yang telah dibuat.

Bacaan Lainnya

Permintaan tersebut disampaikan secara tertulis kepada Kapolres Tabanan melalui Kasat Reskrim pada 8 September 2026.

Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum meminta penjelasan setidaknya mengenai delapan hal penting. Di antaranya status laporan, tahapan penanganan perkara apakah masih berada pada tahap penyelidikan atau telah ditingkatkan ke penyidikan, identitas penyidik yang menangani perkara, perkembangan pemeriksaan korban, identifikasi pihak yang diduga terlibat, pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi kejadian, pemeriksaan alat bukti lainnya, serta hasil dan pertimbangan penyidik terhadap Visum et Repertum yang telah diserahkan.

Desakan tersebut muncul karena korban menilai hampir tiga bulan sejak kejadian belum mendapatkan kepastian mengenai arah penanganan perkara.

“Kami menghormati kewenangan dan independensi Kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun demikian, klien kami juga memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan yang telah dibuat serta memperoleh pelayanan dan penanganan perkara secara profesional, transparan, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas I Ketut Artana, kuasa hukum korban pada Selasa (8/9).

Mengaku Dikeroyok Dua Orang, Peristiwa yang dilaporkan korban terjadi pada Senin dini hari, 15 Juni 2026, sekitar pukul 01.40 WITA. Lokasinya disebut berada di sebelah Indomaret Kukuh, Banjar Kukuh, Desa Marga, Kabupaten Tabanan.

Berdasarkan keterangan korban, sebelum kejadian dirinya baru menyelesaikan tugas dalam kegiatan Art Centre Gong Kebyar Anak Duta Kabupaten Tabanan.

Korban kemudian kembali ke kantor untuk mentransfer dokumentasi berupa foto dan video kegiatan sebelum pulang ke rumah menggunakan mobil.

“Pada malam kejadian, saya bertugas dalam acara Art Centre Gong Kebyar Anak Duta Kabupaten Tabanan. Setelah selesai bertugas, saya kembali ke kantor untuk mentransfer dokumentasi berupa foto dan video acara tersebut untuk disimpan,” kata korban.

Sekitar pukul 01.00 WITA, korban melanjutkan perjalanan pulang. Saat melintas di depan Pura Puseh Banjar Kukuh, ia mengaku melihat sepeda motor berjalan pelan di tengah jalan dan berada di sekitar garis putih.

Korban kemudian membunyikan klakson karena hendak mendahului kendaraan tersebut.

“Untuk dapat mendahului, saya membunyikan klakson agar pengendara tersebut menepi. Setelah mendengar klakson, pengendara tersebut menepi dan saya pun berhasil menyalipnya,” ujarnya.

Namun, beberapa saat kemudian, saat berada di depan Indomaret Kukuh, sebelah timur Patung Monyet, korban mengaku melihat sepeda motor melaju dari belakang.

Menurut keterangannya, kendaraan tersebut mendekati mobil yang dikendarainya dan salah satu orang di atas sepeda motor memukul kaca mobil.

Korban kemudian menepi dan membuka pintu mobil. Saat pintu baru terbuka sebagian, ia mengaku langsung mendapat pukulan pada bagian hidung.

“Saat pintu baru terbuka setengah, tiba-tiba kepala bagian tulang hidung saya langsung dipukul hingga mimisan. Tak cukup sampai di situ, saya pun dikeroyok dan dipukuli tanpa ada perlawanan oleh dua orang,” tuturnya.

Korban selanjutnya mengaku diseret keluar dari mobil. Dalam kejadian tersebut, kakinya disebut mengalami luka akibat terkena aspal, sementara pakaian yang dikenakannya robek. Ia juga mengaku mendapat pukulan dan tendangan.

“Setelah itu pengeroyokan berhenti sebentar, saya sempat bangun. Dalam keadaan setengah sadar, hidung dan kaki berdarah serta badan memar, kepala benjol. Penganiayaan berlanjut, kepala bagian hidung saya kembali dipukul hingga tulang hidung saya patah dan darah pun muncrat cukup banyak,” bebernya.

Setelah pengeroyokan tersebut berhenti, korban mengaku sempat diajak berbicara dengan nada tinggi oleh pihak yang disebutnya melakukan penganiayaan.

Menurut korban, mereka mempertanyakan alasan dirinya membunyikan klakson. Korban kemudian menjelaskan bahwa klakson dibunyikan karena sepeda motor berada di tengah jalan dan dirinya hendak mendahului.

Dalam keterangannya, korban juga mengaku sempat ditantang berkelahi satu lawan satu. Setelah kejadian, korban menyebut dirinya diberi baju berwarna merah untuk mengelap darah dan dibelikan air mineral.

Sebelum meninggalkan lokasi, korban mengaku mendapat ancaman menggunakan bahasa Bali.

Usai kejadian, korban menghubungi atasannya dan disarankan melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.

“Saya putar balik dan langsung menuju Polres Tabanan,” kata korban.

Setibanya di Polres Tabanan, korban diarahkan ke RSUD Tabanan untuk mendapatkan penanganan medis sekaligus menjalani pemeriksaan untuk kepentingan Visum et Repertum.

Menurut pihak korban, hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka serta patah tulang pada bagian hidung.

Setelah menjalani pemeriksaan medis, korban kembali ke Polres Tabanan untuk membuat laporan resmi. Proses pelaporan disebut berlangsung hingga sekitar pukul 10.00 WITA. Laporan tersebut tercatat dengan nomor SPM/194.a.IV/2026/SPKT/Res Tbn.

Dalam perkara ini, pihak korban menyebut kerugian yang dialami berupa luka fisik, patah tulang hidung, memar pada tubuh serta pakaian yang robek.

Kuasa hukum korban menilai informasi mengenai perkembangan perkara penting diberikan agar pelapor mengetahui secara jelas posisi laporan yang telah dibuat.

Delapan poin yang diminta antara lain status penanganan laporan, tahapan perkara apakah masih dalam penyelidikan atau telah memasuki tahap penyidikan, serta nama atau identitas penyidik yang menangani perkara.

Selain itu, korban meminta penjelasan mengenai perkembangan pemeriksaan dirinya sebagai pelapor atau korban, identifikasi pihak yang diduga sebagai pelaku, pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi, pemeriksaan barang bukti dan alat bukti lainnya, serta hasil dan pertimbangan penyidik terhadap Visum et Repertum.

Bagi pihak korban, pemeriksaan alat bukti secara menyeluruh diperlukan untuk membuat perkara menjadi terang dan menentukan langkah hukum berikutnya.

Kuasa hukum korban lainnya, Ida Bagus Putu Parta, mengatakan proses penanganan perkara disebut menghadapi kendala karena belum adanya saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut.

Meski demikian, Parta menyebut pihak kepolisian telah memanggil atau mengundang pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dan penganiayaan. Namun, menurut keterangannya, pihak yang dipanggil tersebut tidak hadir.

Pihak korban meminta perkara tidak semata-mata bergantung pada keberadaan saksi mata.

Menurut kuasa hukum, korban masih mengingat wajah orang yang disebut melakukan penganiayaan serta nomor polisi kendaraan yang digunakan saat kejadian.

“Untuk itu, kami memohon agar perkara tersebut dinilai berdasarkan keseluruhan fakta, keterangan, alat bukti, petunjuk, hasil pemeriksaan medis atau Visum et Repertum, serta hasil tindakan penyelidikan lainnya,” kata I.B. Parta.

Ia juga meminta apabila masih terdapat kekurangan alat bukti, penyidik dapat menjelaskan secara rinci kepada korban sehingga pihak pelapor memiliki kesempatan untuk memberikan bukti tambahan yang relevan.

Pihak korban juga meminta agar apabila kepolisian kembali memanggil pihak yang diduga terlibat, korban sebagai pelapor dapat dihadirkan dalam proses penanganan perkara.

Kuasa hukum menilai hampir tiga bulan tanpa informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara telah menimbulkan rasa ketidakadilan bagi korban.

Karena itu, mereka meminta Polres Tabanan segera memberikan SP2HP dan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.

Permintaan tersebut, menurut kuasa hukum, bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan penyidik, melainkan untuk memperoleh informasi mengenai posisi laporan dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, proporsional serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila dalam waktu berikutnya penanganan perkara tersebut masih belum memperoleh kejelasan, pihak korban menyatakan akan mempertimbangkan membawa persoalan tersebut ke tingkat Polda Bali.

Langkah tersebut disebut sebagai upaya untuk memperoleh kepastian mengenai proses hukum atas laporan yang telah dibuat.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Tabanan belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan SP2HP maupun delapan poin perkembangan perkara yang diajukan oleh kuasa hukum korban pada 8 September 2026.

Kasus ini perlu ditempatkan dalam kerangka proses hukum yang objektif. Pernyataan mengenai dugaan pelaku maupun rangkaian kejadian dalam berita ini merupakan keterangan dari korban dan kuasa hukumnya yang masih perlu diverifikasi melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

Identitas pihak yang dilaporkan juga belum dicantumkan untuk menghormati asas praduga tak bersalah sampai terdapat penetapan dan proses hukum lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Adapun pokok perkara yang dilaporkan adalah dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi pada 15 Juni 2026 sekitar pukul 01.40 WITA di sebelah Indomaret Kukuh, Banjar Kukuh, Desa Marga, Tabanan, dengan nomor laporan SPM/194.a.IV/2026/SPKT/Res Tbn.

Pihak korban kini menunggu penjelasan resmi kepolisian mengenai status laporan, tahapan penanganan, hasil pemeriksaan alat bukti, serta langkah hukum selanjutnya.

Kepastian informasi dari penyidik menjadi penting agar proses penanganan perkara tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat dan seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (kyn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *