JEMBRANA, breaking-news.co.id | Dua orang kurir narkoba ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Jembrana setelah salah satu pelaku kedapatan menaruh barang haram tersebut di suatu tempat.
Peredaran narkoba dengan sistem “tempel” atau sharelock. Pelaku diduga menaruh sabu seberat hampir 100 gram di pinggir jalan, kemudian mengirimkan pesan WhatsApp kepada pihak pembeli untuk menunjukan lokasi barang haram tersebut.
Kejadian berawal pada Kamis, 4 September 2025, sekira pukul 22.30 Wita, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan patroli di Jalan Ngurah Rai, Banjar Sembung, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo.
Saat itu petugas melihat dua sepeda motor mencurigakan. Salah satunya Honda Beat hitam nopol P 2563 JD berhenti di pinggir jalan, lalu pengendaranya diduga STP (22) menaruh sesuatu di samping gapura dengan gerak cepat.
Lantaran mencurigakan, petugas langsung mengamankan STP. Saat diperiksa ponselnya, ditemukan pesan berisi alamat sharelock tempat barang narkoba disembunyikan.
Bersama kepala kewilayahan, petugas menemukan kantong plastik merah berlakban yang berisi kristal bening diduga sabu. Hasil penimbangan 99,23 gram netto.
STP mengaku bahwa barang itu adalah milik rekannya, MD (25), yang sempat melarikan diri. Tak lama setelah itu, tim berhasil mengejar dan menangkap MD di depan Alfamart Kelurahan Gilimanuk, bersama seorang perempuan bernama EK.
Dalam penggeledahan lebih lanjut, polisi menyita 1 unit HP Vivo biru milik STP 1 unit HP Poco hijau milik MD 1 unit HP Vivo biru lain yang ditemukan di tas EK, 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam nopol P 2563 JD, 1 unit Honda Scoopy hijau nopol P 2123 JI beserta STNK atas nama Abdur Rohid.
Dari interogasi, kedua tersangka mengaku mendapat pasokan sabu dari seorang bandar berinisial TF di Denpasar. Mereka mengaku telah dua kali melakukan transaksi serupa di Jembrana dengan metode yang sama yaitu menaruh paket sabu di titik strategis, lalu memberi petunjuk lewat pesan ke pembeli.
“Ini modus baru yang semakin canggih. Mereka tidak bertemu langsung, hanya ‘titip’ barang dan membiarkan pembeli mengambil sendiri,” kata Kapolres Jembrana, I Kadek Citra Suparwati saat Menggelar jumpa pers di Aula mapores Jembrana. Jumat, (12/9).
Keduanya dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“STP pernah menjalani hukuman karena kasus penganiayaan, sementara MD belum pernah tersentuh hukum,” tambah Kapolres.
Kapolres Jembrana juga mengimbau masyarakat untuk Jauhi narkoba, karena merusak masa depan dan berujung penjara, dan segera laporkan aktivitas mencurigakan lewat call center 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat.(ded)