TABANAN, Breaking-News. co. id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan secara resmi menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Pacung, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan.
Tersangka berinisial NMS, yang menjabat sebagai mantan Kepala LPD periode 2009 hingga Januari 2025, resmi ditetapkan tersangka, pada Senin (29/12/2025). Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Nomor: B-4289/N.1.17/Fd.2/12/2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Dr Arjuna Meghanada Wiritanaya mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus memeriksa 44 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen sebagai alat bukti.
“Tim penyidik memperoleh fakta-fakta hukum berkaitan dengan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka NMS. Kami menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara” ujar Kajari Tabanan, Arjuna Meghanada Wiritanaya seusai
Ia mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan, motif tersangka melakukan korupsi berawal dari kebutuhan pribadi untuk membayar angsuran pinjaman pribadinya di Bank BPD Bali setiap bulan. Selain itu, uang tersebut digunakan untuk modal pengembangan usaha ternak babi miliknya yang sempat terpuruk akibat wabah demam babi Afrika (African Swine Fever)
Adapun tiga cara yang digunakan tersangka dalam mengeruk dana LPD yaitu Penarikan Uang Kas LPD secara bertahap sejak tahun 2021 hingga 2024, penarikan Dana dari rekening tabungan LPD Desa Pakraman Pacung di Bank BPD Bali periode September 2024 sampai Januari 2025, serta mengajukan tiga pinjaman pribadi yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di LPD.
“Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 429.704.178 berdasarkan hasil penghitungan Kantor Akuntan Publik,” tegasnya.
Kejahatan tersangka selama bertahun-tahun ini akhirnya terungkap saat terjadi transisi kepemimpinan adat, yakni pergantian dari Bendesa Adat lama ke Bendesa Adat baru. Sesuai aturan, Bendesa Adat menjabat secara ex officio sebagai pengawas LPD, sehingga Bendesa baru meminta laporan pertanggungjawaban keuangan.
“Awalnya itu kan ada pergantian bendesa. Begitu rapat, otomatis si bendesa baru ini minta laporan. Namun (tersangka) tidak berani datang,” ungkapnya.
Saat didesak menunjukkan bukti kas, tersangka tidak mampu memenuhinya. Terungkap pula bahwa NMS selama ini bertindak sendirian tanpa melibatkan pihak lain karena bendahara LPD telah mengundurkan diri sejak tahun 2014. Untuk menutupi kondisi keuangan yang sebenarnya, tersangka bahkan sempat meminjam uang pribadi jika ada warga yang ingin menarik tabungan agar situasi terlihat aman.
Atas perbuatannya, tersangka NMS disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, tersangka juga disangkakan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 8 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Meski saat ini berstatus tersangka tunggal, Kejari Tabanan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan. Guna kepentingan penyidikan, tersangka NMS kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Desember 2025 sampai dengan 17 Januari 2026. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-1235/N.1.17/Fd.2/12/2025. (kyn)






