DENPASAR, Breaking-news.co.id | Inspeksi mendadak yang dilakukan Tim Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali ke Hotel Predment Cemagi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Senin (23/2) sore, menyoroti berbagai indikasi pelanggaran tata ruang dan perizinan. Dari ketinggian bangunan yang diduga melampaui ketentuan hingga dugaan perubahan status kepemilikan dari perseorangan menjadi Penanaman Modal Asing (PMA), sidak ini menjadi titik awal penyelidikan yang lebih mendalam terhadap aktivitas pembangunan hotel tersebut.
Sidak dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, S.H., M.H, didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota Pansus I Wayan Bawa. Turut hadir Kasatpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi dan Wakil Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara.
I Made Supartha menegaskan, sidak bertujuan untuk menelusuri kepatuhan hotel terhadap peraturan yang berlaku, termasuk Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Arsitektur Bali, serta aturan tentang Analisis Bangunan dan Tata Ruang. “Jelas dari PUPR terindikasi soal ketinggian bangunan. Kedua, terkait Arsitektur Bali sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2015. Kemudian soal ABT dan Perda Tata Ruang, banyak yang kami temukan terindikasi pelanggaran,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini di lokasi.
Ia menambahkan, jika terbukti melanggar, sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan. Selain itu, Pansus TRAP menyoroti dugaan perubahan status kepemilikan dari perseorangan menjadi PMA yang tiba-tiba muncul di tengah proses pembangunan. “Jika menggunakan nominee PMA, bisa kena deportasi dari pihak imigrasi. Ini akan kami perdalam lagi siapa saja yang terlibat dan akan kami usut,” tegasnya.
Dukungan atas tindakan Pemda Badung dan Provinsi Bali disampaikan I Made Supartha, menilai langkah penutupan sementara hotel sudah tepat untuk mencegah aktivitas pembangunan lebih lanjut.
Wakil Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, menambahkan bahwa Pemda Badung bergerak cepat begitu persoalan ini viral. “Kami langsung berkoordinasi dengan dinas terkait. Ditemukan indikasi awal pelanggaran terkait PBG. UKL-UPL sudah terbit, PBG juga sudah terbit, tetapi di PPG hanya empat lantai. Di lapangan pembangunannya menjadi lima lantai,” jelasnya.
Satpol PP Badung pun telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pembangunan hotel tersebut. “Setelah disegel, tentu tidak boleh ada lagi aktivitas pembangunan sampai mereka bisa membuktikan seluruh dokumen sesuai regulasi yang berlaku di Pemda Badung,” tegas Umbara. Ia juga menekankan pendalaman soal penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2015 terkait arsitektur khas Bali dan dugaan penggunaan nominee PMA.
Sementara itu, Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, memastikan seluruh kegiatan pembangunan telah dihentikan sementara. “Sudah dihentikan kegiatannya. Tidak boleh ada lagi pembangunan sampai ada kejelasan perubahan status dari perseorangan ke PMA. Langkah Satpol PP Badung sudah tepat, kini tinggal menunggu verifikasi lebih lanjut,” ujar Dharmadi.
Ia menambahkan, nilai permodalan yang tercantum dalam dokumen mencapai lebih dari Rp10 miliar. Meski ketinggian bangunan masih di bawah 15 meter, pengukuran ulang oleh PUPR diperlukan untuk memastikan kepatuhan. “Soal ketinggian masih indikasi karena belum diukur ulang. Nanti akan kami minta PUPR untuk melakukan pengukuran kembali,” pungkasnya. (Red)





