TABANAN,Breaking-news.co.id | Persoalan batas bidang tanah kembali mencuat di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali. Perbedaan klaim kepemilikan terhadap area yang kini digunakan sebagai garasi menjadi persoalan yang diminta untuk dipastikan melalui pengukuran resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kuasa hukum Megawati Arliani, Dr. I Nyoman Nadayana, S.H., M.M., menyebut kliennya memiliki tanah seluas sekitar 6 are di kawasan sebelah barat Terminal Kediri. Menurut dia, tanah tersebut dibeli pada 1997 dan perkara mengenai kepemilikannya telah melalui proses hukum hingga keluar putusan pengadilan.
Nadayana merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 114/Pdt.G/2021/PN Tab tanggal 14 September 2021 sebagai dasar hukum kepemilikan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, persoalan baru muncul pada bagian barat bidang tanah tersebut. Area yang kini terdapat bangunan garasi diklaim memiliki keterkaitan dengan bidang tanah di sebelahnya. Karena terdapat perbedaan pandangan mengenai batas dan status lahan, pihak Megawati meminta dilakukan pemeriksaan dan pengukuran secara resmi untuk memastikan batas masing-masing bidang.
“Klien kami, Ibu Megawati Arliani, meminta bantuan untuk meninjau situasi dan kondisi tanahnya yang dirasa telah diambil oleh orang lain. Sebelumnya, kami sudah pernah datang ke lokasi ini untuk mengecek kondisi lapangan,” ujar Nyoman Nadayana saat ditemui di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, Jumat (11/9/2026).
Menurut Nadayana, terdapat hal yang dinilai perlu diperjelas karena kondisi bangunan di sebelah barat disebut tidak sepenuhnya sesuai dengan gambaran bidang tanah yang diketahui pihaknya.
Ia menilai kepastian mengenai batas tanah tidak seharusnya hanya didasarkan pada klaim masing-masing pihak. Karena itu, dokumen pertanahan dan hasil pengukuran menjadi penting untuk menentukan posisi sebenarnya dari setiap bidang tanah.
Sebelum persoalan tersebut dibawa ke kepolisian, pihak Megawati mengaku telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Nyoman Yasa, yang disebut sebagai pihak terkait di sebelah barat lahan.
Namun, menurut Nadayana, kedua somasi tersebut tidak memperoleh tanggapan.
Karena tidak mendapatkan respons, pihaknya kemudian membawa persoalan tersebut ke Polres Tabanan.
Nadayana menjelaskan, pihaknya awalnya bermaksud membuat laporan resmi. Namun, berdasarkan arahan penyidik yang menerima pengaduan, persoalan tersebut terlebih dahulu dituangkan dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas).
“Kami menerima saran tersebut sepanjang penyidik tetap konsisten menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Dalam beberapa kali koordinasi berikutnya di Polres Tabanan, penyidik menyampaikan bahwa pihak terlapor sudah diperiksa,” kata Nadayana.
Dalam proses tersebut, pihaknya mendapat informasi bahwa pihak yang diadukan mengklaim area garasi tersebut telah memiliki sertifikat.
Klaim tersebut kemudian dipertanyakan Nadayana. Ia meminta agar sertifikat yang dimaksud dapat ditunjukkan sehingga status dan riwayat kepemilikan tanah bisa diperiksa secara jelas.
“Jika memang tanah itu miliknya, tunjukkan bukti sertifikatnya. Kami juga perlu melihat rekam jejak dan sejarah kepemilikan tanah ini, apakah tanah garasi ini menyatu dengan bangunan lama atau memang memiliki sertifikat tersendiri,” ujarnya.
Menurut Nadayana, pemeriksaan riwayat bidang tanah penting dilakukan untuk mengetahui hubungan antara bangunan lama, bidang tanah yang telah dibeli kliennya, serta area garasi yang kini menjadi objek perbedaan klaim.
Karena terdapat klaim mengenai kepemilikan bersertifikat, pihak kepolisian kemudian menyarankan agar persoalan tersebut dikonsultasikan dengan BPN untuk dilakukan pengukuran.
Pihak Megawati kemudian menindaklanjuti arahan tersebut melalui komunikasi dan surat resmi kepada petugas pertanahan.
Nadayana mengatakan pengukuran diperlukan bukan untuk langsung menyimpulkan siapa yang benar, melainkan untuk mendapatkan kepastian mengenai letak, luas, dan batas masing-masing bidang tanah berdasarkan data pertanahan yang sah.
“Prinsipnya, kami hanya menuntut kejujuran dari pihak terlapor. Jika memang tanah itu miliknya, tunjukkan bukti sertifikatnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya belum menyimpulkan adanya kelebihan tanah tertentu yang masuk ke bidang milik kliennya. Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah adanya ketidaksesuaian yang perlu dibuktikan melalui pengukuran dan pencocokan dokumen.
“Sebagai catatan, Bu Mega memenangkan perkara atas tanah ini dari pihak lain. Saat diserahterimakan oleh penjual kepada Bu Mega, kondisi tanah tersebut sama sekali tidak ada bangunannya. Atas dasar itulah keseluruhan luas tanah yang dihitung dan diserahkan adalah 6 are,” katanya.
Di sisi lain, pihak keluarga Megawati melalui I Gusti Gede Putu Nursuardita mengaku telah melihat langsung kondisi lokasi.
Nursuardita menyatakan area tersebut pada awalnya hanya digunakan sebagai tempat meletakkan sepeda motor dengan atap seng setelah dirinya memberikan izin. Menurut dia, penggunaan tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan setelah terdapat bangunan yang lebih permanen.
Ia juga menyampaikan keberatan apabila pengukuran dilakukan sebelum riwayat dokumen kepemilikan tanah diperjelas.
“Alasan kami menolak pengukuran saat ini adalah karena melakukan pengukuran berarti menyetujui bangunan tersebut sebagai hak milik pelapor. Oleh karena itu, kami ingin mendapatkan sertifikat dari penjual awal terlebih dahulu, yaitu sertifikat sebelum penerbitan tahun 2020,” ujar Nursuardita.
Menurut Nursuardita, tanah tersebut merupakan hasil pembelian pada 1997. Ia mengaku sempat lama tidak mengecek kondisi tanah tersebut.
“Dulu dia hanya minta izin untuk menaruh motor dan membuat garasi kecil beratap seng. Setelah itu, selama hampir 10 tahun saya sempat lupa dengan keberadaan tanah ini. Namun, ketika saya ingat dan datang mengecek ke sini, ternyata sudah ada bangunan seperti ini,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya telah berupaya mencari pihak yang dianggap berkaitan dengan persoalan tersebut untuk mendapatkan penjelasan.
Sementara itu, perwakilan keluarga penyanding tanah di sebelah barat, Made Widyawan atau Pak Yoga, menyatakan pihaknya membeli tanah berdasarkan kondisi dan dokumen yang tersedia.
Menurut Widyawan, sertifikat merupakan dokumen utama yang menjadi dasar dalam transaksi tanah. Karena itu, apabila kemudian muncul dugaan mengenai sertifikat ganda atau persoalan riwayat kepemilikan, menurutnya hal tersebut berada di luar tanggung jawabnya sebagai pembeli.
“Kami sebagai pembeli bertindak sesuai fakta yang ada di lapangan. Untuk transaksi tanah, bukti kepemilikan utamanya adalah sertifikat,” ujar Widyawan.
Ia mengatakan pihaknya berpegang pada sertifikat resmi yang diterbitkan oleh instansi pertanahan.
Widyawan juga menyebut pengukuran terhadap bidang tanah tersebut telah dilakukan beberapa kali. Berdasarkan hasil pengukuran terbaru yang disebutnya, luas fisik tanah tercatat sekitar 195 meter persegi, sementara luas yang tercantum dalam sertifikat yang dibelinya mencapai 200 meter persegi.
“Selain itu, pengukuran ulang sudah dilakukan beberapa kali. Hasil pengukuran terbaru menunjukkan luas 195 meter persegi, sedangkan pada sertifikat yang saya beli tercantum 200 meter persegi,” katanya.
Perbekel Banjar Anyar, Made Budiana, mengatakan pemerintah desa belum menerima pemberitahuan resmi terkait rencana atau proses pengukuran tanah di kawasan Lembah Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri.
Karena itu, pihak desa kemudian berkoordinasi dengan Kepala Wilayah setempat dan Babinsa untuk mengetahui situasi di lapangan.
Budiana berharap persoalan tersebut terlebih dahulu dapat diselesaikan melalui komunikasi dan kekeluargaan. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, masing-masing pihak memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan.
“Fokus permasalahan saat ini ada pada area sebelah barat. Saat ini pihak BPN, Pak Kawil, Babinsa, media, serta Pak Gusti sudah hadir di lokasi. Silakan dilanjutkan prosesnya di lapangan untuk memperjuangkan dan memastikannya sesuai dengan hak masing-masing,” ujar Budiana.
Persoalan tersebut kini berada pada titik penting, yakni memastikan batas dan status bidang tanah berdasarkan sertifikat, riwayat kepemilikan, serta hasil pengukuran resmi.
Dengan adanya perbedaan keterangan antara pihak-pihak yang berkepentingan, kepastian dari data pertanahan menjadi krusial agar persoalan tidak berkembang menjadi sengketa yang lebih luas.
Pengukuran BPN diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai posisi batas masing-masing bidang. Namun, apabila setelah pengukuran masih terdapat perselisihan mengenai keabsahan dokumen atau hak kepemilikan, penyelesaiannya tetap harus mengacu pada mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian, klaim kepemilikan maupun dugaan penguasaan lahan belum dapat dianggap sebagai fakta final sebelum terdapat pembuktian berdasarkan dokumen pertanahan dan proses hukum yang berwenang. (red)






