Harga Diri Desa Adat di Meja Hijau: Ratusan Warga Tegalalang Kawal Sidang Kasus Penghinaan di PN Bangli

Ket Foto: Sang Ketut Rencana, Kerta Desa Adat (prajuru) Tegalalang

BANGLI, Breaking-news.co.id | Meski kasusnya tidak berkelas, hanya kasus penghinaan, namun masyarakat Desa Adat Tegalalang, Bangli ramai-ramai kawal sidang perdananya di PN. Bangli, Rabu(15/10/2025).

Persidangan kasus dugaan penghinaan terhadap Sang Ketut Rencana (prajuru Desa Adat Tegalalang, Kabupaten Bangli) dengan terdakwa I Wayan Karmada alias Gopel, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Rabu (15/10). Sidang berlangsung lancar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bacaan Lainnya

Dalam sidang tersebut, perwakilan Desa Adat Tegalalang menyatakan harapan agar majelis hakim menegakkan keadilan dan menjatuhkan hukuman setimpal kepada terdakwa yang dianggap telah melecehkan marwah desa adat.

“Kami dari Desa Adat Tegalalang datang untuk menuntut keadilan. Desa kami sudah berdiri bertahun-tahun, tidak pernah ada yang berani menghina desa adat kami. Tapi kali ini, satu orang berani mencoreng kehormatan kami,” ujar Sang Ketut Rencana salah satu perwakilan Desa Adat Tegalalang usai sidang.

Ia menambahkan, perbuatan terdakwa dianggap tidak hanya menghina aparat desa adat, tetapi juga merendahkan nilai sosial dan budaya masyarakat setempat.

“Kami mohon kepada majelis hakim agar memberikan efek jera kepada terdakwa supaya tidak ada lagi orang yang berani menghina desa adat, karena desa adat itu marwah Bali,” tegasnya.

Berdasarkan dakwaan JPU, I Wayan Karmada alias Gopel diduga melakukan penghinaan secara lisan terhadap Sang Ketut Rencana, yang menjabat sebagai Kerta Desa Adat (prajuru) Tegalalang, pada 5 Maret 2025 sekitar pukul 09.58 WITA di area Pura Melanting, Desa Adat Tegalalang, Kecamatan Bangli.

Dalam kejadian tersebut, terdakwa disebut dengan nada tinggi dan emosi menuding serta mengucapkan kata-kata yang dianggap menghina jabatan Kerta Desa. Sang Ketut Rencana sendiri hadir di lokasi karena menjalankan tugas adat. Akibat perbuatan itu, ia mengaku merasa dihina dan direndahkan di depan umum.

Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 316 KUHP tentang penghinaan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugasnya secara sah, serta Pasal 315 KUHP tentang penghinaan di muka umum.

Sementara itu, pihak Desa Adat Tegalalang menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami akan tetap hadir di setiap sidang untuk memperjuangkan kehormatan desa adat kami. Ini bukan sekadar kasus pribadi, tapi menyangkut harga diri masyarakat adat Bali,” ujar salah satu prajuru adat lainnya yang turut hadir di pengadilan.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan. (sum)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *