TABANAN,Breaking-news.co.id | Kinerja penegakan hukum selama dua bulan awal tahun 2026 menunjukkan hasil signifikan. Polres Tabanan berhasil mengungkap puluhan kasus kriminal mulai dari pencurian hingga peredaran narkotika dengan total puluhan tersangka. Capaian tersebut dirilis secara resmi di lobi Mapolres Tabanan, Rabu (25/2/2026) sore.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati yang didampingi Kasat Reskrim, AKP. Teddy Satria Permana menjelaskan, selama periode Januari hingga Februari pihaknya berhasil mengungkap 14 kasus pencurian dengan jumlah tersangka mencapai 19 orang. Dua kasus yang menjadi perhatian yakni pencurian velg mobil di wilayah Banjar Cepaka, Kediri serta pencurian baterai tower provider yang melibatkan jaringan lintas kabupaten.
“Khusus pengungkapan pencurian baterai tower provider ini melibatkan empat Polres yakni wilayah Jembrana, Karangasem, Buleleng, dan Tabanan. Ini menunjukkan bahwa pelaku bekerja dalam jaringan dan tidak berdiri sendiri,” ujar Bayu Pati, didampingan Teddy Satria Permana.
Menurut Teddy, baterai tower tersebut diambil bagian akinya untuk digunakan sebagai alat setrum ikan, sedangkan sisa komponen lainnya dijual sebagai barang rongsokan kepada pengepul.
“Dalam melakukan aksinya, pelaku juga melibatkan orang dalam dengan cara merusak gembok kotak baterai provider sehingga terkesan seperti kerusakan biasa. Modus ini cukup rapi dan terencana,” jelasnya.
Sementara itu, kasus pencurian velg mobil juga menjadi sorotan karena dilakukan secara cepat dan terstruktur layaknya pelaku profesional. Para tersangka dalam kasus ini terancam hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Tidak hanya kasus konvensional, pengungkapan tindak pidana narkotika juga menunjukkan tren yang perlu diwaspadai. Kapolres Tabanan didampingi Kasat Narkoba, AKP. I Ketut Ananta menyebutkan pihaknya mengungkap tujuh kasus narkoba dengan total 11 tersangka selama dua bulan terakhir.
Barang bukti yang diamankan cukup signifikan yakni 148 paket sabu dengan berat bruto 49,98 gram atau netto 33,87 gram serta 16 butir pil ekstasi dengan berat 6,25 gram.
Menariknya, salah satu tersangka merupakan aparatur kewilayahan (kawil) di wilayah Desa Bongan, Tabanan berinisial PA.
“Dari pengakuan tersangka PA, yang bersangkutan sudah tujuh kali membeli barang ini sejak tahun 2024. Alasannya digunakan sebagai obat untuk menenangkan diri, namun tentu ini tidak dapat dibenarkan karena termasuk penyalahgunaan narkotika,” ujar Ketut Ananta.
Kapolres menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk mencegah kejahatan, baik pencurian maupun peredaran narkoba. Keamanan wilayah adalah tanggung jawab bersama,” tegas Bayu Pati.
Dengan pengungkapan puluhan kasus ini, Polres Tabanan berharap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, terutama menjelang berbagai agenda kegiatan masyarakat di tahun 2026. (kyn)






