TABANAN, Breaking-news.co.id | Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi melakukan penataan besar terhadap struktur organisasi perangkat daerah (OPD) pada momentum rotasi, mutasi, dan promosi jabatan yang berlangsung Rabu (18/2/2026).
Kebijakan ini menandai babak baru birokrasi di awal tahun 2026 dengan adanya pemekaran dan penggabungan sejumlah dinas sebagai langkah strategis meningkatkan efektivitas pemerintahan.
Penataan struktur OPD tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Peraturan Bupati Tabanan Nomor 30 Tahun 2024 tentang perubahan kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi perangkat daerah.
Salah satu perubahan signifikan adalah pemecahan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) menjadi dua perangkat daerah baru, yakni Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tabanan yang dipimpin Ni Dewa Ayu Putu Sri Widyanti, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabanan yang saat ini masih dijabat pelaksana tugas.
Selain itu, penggabungan juga terjadi pada Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perikanan yang kini menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tabanan di bawah kepemimpinan I Made Yudiana.
Perubahan struktur juga diikuti rotasi sejumlah pejabat eselon II pada posisi strategis. Ir. I Gusti Putu Ekayana yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup kini dipercaya sebagai Kepala Dinas Pertanian. Dra. Ni Wayan Mariati yang sebelumnya memimpin Dinas Pengendalian Penduduk dan KB kini menjabat Kepala Badan Keuangan Daerah,
sementara posisi yang ditinggalkan diisi Ni Made Murjani. Rotasi lainnya menempatkan I Gede Sukadana yang sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja menjadi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, I Gede Susila menegaskan bahwa pemekaran dan penggabungan perangkat daerah bukan sekadar perubahan administratif, melainkan strategi penataan birokrasi agar lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan daerah.
“Penataan perangkat daerah ini telah melalui kajian mendalam dan sepenuhnya berpedoman pada regulasi yang berlaku. Pemecahan maupun penggabungan OPD bukan sekadar perubahan struktur organisasi, tetapi merupakan strategi untuk memperkuat fokus kinerja, memperjelas tugas dan fungsi, serta meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, rotasi dan mutasi jabatan merupakan dinamika organisasi yang wajar dalam pemerintahan modern guna menjaga profesionalisme aparatur.
“Rotasi dan mutasi adalah hal yang wajar dalam tata kelola pemerintahan. Ini menjadi momentum penyegaran, peningkatan profesionalisme, sekaligus memastikan pejabat yang ditempatkan memiliki kompetensi dan kapasitas sesuai kebutuhan perangkat daerah. Harapan kami, dengan struktur yang lebih proporsional, kinerja pemerintahan semakin optimal dan berdampak langsung pada percepatan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Penataan struktur organisasi ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antar perangkat daerah, mempercepat proses pengambilan keputusan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Tabanan. Pemerintah daerah juga menargetkan perubahan struktur tersebut dapat memberikan dampak nyata terhadap percepatan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Langkah reformasi birokrasi ini sekaligus menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di era pembangunan yang semakin dinamis. (kyn)






