Pemprov Bali Matangkan Aturan Pengadaan BUMD, Dorong Transparansi dan Cegah Penyimpangan

DENPASAR, Breaking-news.co.id | Pemerintah Provinsi Bali melalui Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian (PBJek) Setda Provinsi Bali memfinalisasi substansi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan, serta mendorong proses pengadaan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Finalisasi tersebut dilaksanakan melalui kegiatan diseminasi dan pembahasan substansi Ranpergub di Ruang Rapat Jalak, Gedung II Lantai 3, Biro PBJek Setda Provinsi Bali, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (28/10/2026).

Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali, I Made Budi Adiana, menjelaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil konsultasi teknis dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali.

Menurutnya, Ranpergub ini disusun untuk memberikan pedoman yang jelas dan seragam bagi seluruh BUMD milik Pemerintah Provinsi Bali dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa. Keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam proses pengadaan.

Penerapan pedoman ini juga diharapkan mampu mendorong optimalisasi kinerja BUMD sehingga kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD) semakin meningkat dan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan perekonomian Bali.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengelolaan dan Pembinaan Pengadaan Biro PBJek, Gusti Ngurah Kusuma Wijaya, menjelaskan bahwa salah satu prinsip utama dalam penyusunan Ranpergub adalah memberikan fleksibilitas kepada masing-masing BUMD sesuai karakteristik dan model bisnis yang dijalankan.

Ia menegaskan, regulasi tersebut tidak dirancang untuk mengatur seluruh proses pengadaan secara terlalu terperinci dan kaku. Hal ini mengingat setiap BUMD memiliki kebutuhan operasional, ruang lingkup usaha, serta tantangan bisnis yang berbeda.

“Prinsip utama yang kami sepakati bersama LKPP adalah peraturan gubernur ini tidak akan mengatur secara detail dan kaku, mengingat karakteristik dan model bisnis masing-masing BUMD di Bali sangat berbeda-beda. Jika diatur terlalu detail, justru akan membatasi dan menghambat kelincahan proses bisnis BUMD itu sendiri,” jelas Kusuma Wijaya.

Menurutnya, pengadaan barang/jasa di lingkungan BUMD memiliki karakteristik tersendiri dibandingkan pengadaan pemerintah pada umumnya. Aspek kebutuhan bisnis, daya saing perusahaan, hingga perlindungan informasi strategis menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan regulasi tersebut.

Karena itu, Ranpergub dirancang sebagai pedoman umum yang memuat prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa, yakni efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Adapun ketentuan teknis operasional yang lebih terperinci nantinya akan diatur melalui peraturan direksi masing-masing BUMD dengan menyesuaikan karakteristik usaha, serta tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan dan mekanisme pengawasan yang berlaku.

Untuk menyempurnakan substansi Ranpergub, Pemprov Bali juga melibatkan perwakilan BUMD agar dapat memberikan masukan secara langsung. Langkah ini dilakukan guna memastikan regulasi yang disusun tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan operasional perusahaan.

Sejumlah perwakilan BUMD yang hadir antara lain Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda), I Ketut Adiarsa; Direktur Bisnis dan Pengembangan Perumda Kerthi Bali Shanti, IB Putu Agus Garlika; Direktur Operasional Perusahaan Umum Daerah Kerta Bali Saguna, Agung Dwi Astika; serta perwakilan Jamkrida Bali, Dewa Gede Aditya Rama Prayoga.

Kegiatan tersebut turut diikuti perwakilan BUMD lainnya dan instansi vertikal terkait. Berbagai masukan yang disampaikan dalam forum tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Ranpergub memasuki tahapan selanjutnya.

Melalui penyusunan regulasi ini, Pemprov Bali berupaya membangun sistem pengadaan barang/jasa BUMD yang memiliki landasan hukum jelas, menjunjung prinsip tata kelola perusahaan yang baik, sekaligus adaptif terhadap dinamika dunia usaha. Dengan pedoman yang tepat, BUMD diharapkan semakin profesional, memiliki daya saing, serta mampu meningkatkan kontribusinya terhadap pendapatan daerah dan pembangunan ekonomi Bali. (sur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *