Jarrakposbogor, 04/11/2022
CIBINONG – Para Pelaku Persetubuhan terhadap dua anak remaja usia 13 dan 14 tahun di wilayah Bojong Kecamatan Kelapa Nunggal Kabupaten Bogor yang terjadi pada tanggal 22 September 2022 berhasil diungka jajaran Sat Reskrim Polres Bogor.
Tiga dari lima orang pelaku yang berhasil diamankan jajaran sat reskrim polres bogor yaitu AM (20), IM (16), dan RA (16). Sedangkan dua orang pelaku lainnya FF (19) dan A (17) masih melarikan diri. Hal itu diungkap Kapolres Bogor AKBP Dr.Iman Imanuddin S.H, S.I.K, M.H.
Para pelaku melakukan aksi bejad tersebut disalah satu rumah pelaku yang pada saat itu para korban sedang bermain dirumah salah satu pelaku dan para pelaku memaksa kedua remaja tersebut dengan minuman keras hingga tak sadarkan diri lalu para pelaki melakukan aksinya secara bergiliran.
Aksi bejad para pelaku tidak dilakukan hanya sekali, diketahui para korban sudah beberapa kali mendapatkan perlakuan persetubuhan dihari yang berbeda bahkan pernah diajak ke daerah cariu jonggol dan para korban setelah disetubuhi ditinggalkan ditempat yang sepi oleh para pelaku.
Kapolres Bogor AKBP Dr.Iman Imanuddin S.H, S.I.K, M.H. mengatakan, para pelaku atas perbuatannya akan dijerat pasal 81 dan atau 82 UU no 35 tahun 2014 Tentang perlindungan anak dan UU no 23 tahun 2002 pasal 4 ayat 1(b),(c) dan pasal 6 huruf C UU no 12 tahun 2022 tetang tindak pidana kekerasan seksual dengan minimal kurungan 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal 5 milyar rupiah.
“Untuk satu orang pelaku masuk dalam kategori dewasa dan empat orang lainnya kategori usia anak, jadi kami terapkan untuk empat orang pelaku ini UU sistem peradilan anak” tegas Kapolres Bogor. (Wins)