Oknum Perangkat Desa Jegu Tilep Dana Rp850 Juta, Akali Sistem hingga Masuk Rekening Pribadi

FOTO : Tersangka IGPPW (rompi oranye) saat digiring menuju mobil tahanan menuju Lapas Kerobokan setelah menjalani pemeriksaan di Pidsus Kejari Tabanan, Selasa (23/9/2025).

TABANAN, Breaking-news.co.id | Kasus penyalahgunaan wewenang kembali mencoreng pengelolaan dana desa di Kabupaten Tabanan. Seorang oknum perangkat Desa Jegu, Kecamatan Penebel, berinisial IGPPW diduga menilep uang negara dengan modus memanipulasi sistem keuangan desa. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp850.552.992.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, I Made Santiawan, mengungkapkan pada Selasa (23/9/2025) telah dilaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Tabanan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tabanan.

Bacaan Lainnya

“Tersangka yang menjabat sebagai Kepala Urusan Perencanaan sekaligus operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) diduga melakukan penyimpangan dengan mentransfer dana desa ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan perbekel, sekretaris, maupun bendahara desa,” jelas Santiawan.

Aksi licik dilakukan dengan cara mengedit laporan transaksi. Nama tersangka yang tercatat dalam transaksi asli dihapus, lalu laporan yang sudah dipalsukan diajukan sebagai laporan resmi. Dengan cara itu, kondisi kas desa seolah-olah sesuai dengan anggaran.

Sepanjang tahun 2023, tersangka berhasil memindahkan dana desa ke rekening pribadinya sebanyak 18 kali transaksi senilai Rp267,5 juta. Tahun 2024, aksinya semakin berani dengan 46 kali transaksi hingga total Rp583 juta lebih. Akumulasi kerugian negara mencapai Rp850,5 juta.

“Tersangka bisa leluasa melakukan hal tersebut karena menguasai user ID, password, serta token internet banking milik desa,” tegas Santiawan.

Modus ini akhirnya terbongkar pada Oktober 2024. Sekretaris desa mencurigai keterlambatan pembayaran honor kegiatan seperti posyandu dan petugas kebersihan. Atas perintah perbekel, bendahara mencetak rekening koran dan mendapati saldo kas desa hanya tersisa Rp900 ribu.

Temuan ini membuka tabir penyimpangan besar yang selama ini ditutup rapat oleh tersangka.

Kini, IGPPW resmi ditahan selama 20 hari di Lapas Kerobokan menunggu proses persidangan. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kejari Tabanan menegaskan kasus ini menjadi pelajaran penting agar pengelolaan dana desa lebih transparan dan diawasi ketat. “Dana desa adalah amanah untuk masyarakat, bukan untuk diperkaya secara pribadi,” tegas Santiawan. (kyn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *