Mediasi Kasus Tanah Pisang Mas di Kuta Utara Berjalan Kondusif, Pengacara Pihak Nikolas Johan Absen

KUTA UTARA, Breaking-news.co.id | Suasana di Banjar Adat Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, berlangsung tertib saat digelar pertemuan mediasi terkait sengketa tanah di kawasan Pisang Mas pada Jumat, 7 November 2025.

Kehadiran perwakilan dari Polsek Kuta Utara di lokasi bertujuan memastikan jalannya mediasi berlangsung aman dan kondusif.

Pertemuan mediasi ini sedianya mempertemukan pihak kuasa hukum Nikolas Johan Kilikily, S.H., M.H.I. dengan pihak Wayan Sumantara yang didampingi kuasa hukum Mila Tayeb, S.H., serta tokoh masyarakat I Ketut Ismaya Putra, yang dikenal sebagai Jro Bima.

Dengan penuh rasa hormat, Jro Bima menemui Kelian Adat Banjar Tegal Gundul dan Kepala Desa Tibubeneng untuk membuka dialog. Namun, hingga pukul 12.00 Wita, kuasa hukum Nikolas Johan Kilikily belum tampak hadir. Meskipun demikian, pertemuan tetap dilanjutkan oleh pihak-pihak yang sudah berada di lokasi.

Sikap Netral Bendesa Adat dan Penjelasan Pihak Wayan Sumantara

Dalam pertemuan tersebut, Bendesa Adat Tegal Gundul memberikan arahan yang tegas namun menenangkan.

“Kami di Desa Adat sama sekali tidak mengetahui persoalan yang muncul di Pisang Mas dan ramai di media sosial. Kami bersikap netral dan berharap koordinasi dilakukan sebaik mungkin agar pertemuan berjalan lancar, serta situasi tetap kondusif,” ujar Bendesa Adat.

Selanjutnya, pihak kuasa hukum Pak Karna dan Wayan Sumantara menjelaskan kronologi awal masalah tanah Pisang Mas. Mereka juga menyampaikan permohonan maaf kepada Kelian dan Bendesa Adat Canggu atas ketiadaan pemberitahuan resmi sebelumnya.

“Kami mohon maaf karena tidak sempat menyampaikan pemberitahuan sebelumnya. Hari ini kami hanya akan melakukan penembokan di bagian belakang vila dan tidak akan mengganggu lahan milik Ibu Leni. Kami tetap menghormati hukum dan adat yang berlaku,” jelas perwakilan mereka.

Sementara itu, I Ketut Ismaya Putra (Jro Bima) menyampaikan pandangannya dengan tenang.

“Saya merasa terpanggil untuk membantu sesama orang Bali yang haknya diambil oleh mafia tanah. Saya membantu dengan tulus dan tanpa pamrih. Langkah kami saat ini sebatas penembokan di belakang vila sebagai langkah antisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” ungkap Jro Bima, seraya meminta dukungan agar kegiatan tersebut didampingi oleh Kelian dan Bendesa Adat Canggu.

Pengawasan Kepolisian dan Dukungan Pecalang

Dari pihak kepolisian, Kanit Intelkam Polsek Kuta Utara menegaskan bahwa kehadiran mereka adalah untuk mengawasi dan menjamin keamanan di lapangan.

“Kami dari kepolisian melakukan pengawasan terhadap kegiatan pemagaran agar situasi tetap aman dan tertib. Batas lahan juga harus jelas, supaya tidak timbul masalah di kemudian hari,” tegasnya.

Dukungan pengamanan juga disampaikan oleh Ketua Pecalang Desa Canggu, yang menyatakan kesiapan personelnya.

“Kami siap melaksanakan keputusan Kelian dan Bendesa Adat. Pecalang akan turun langsung untuk menjaga agar kegiatan pemagaran berjalan sesuai prosedur adat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di media sosial. Kami bekerja sesuai aturan dan tetap menjunjung nilai-nilai adat,” ujarnya.

Pertemuan mediasi ditutup pada pukul 12.44 Wita setelah pembacaan Berita Acara oleh kuasa hukum Mangku Karna.

Meskipun pihak kuasa hukum Nikolas Johan tidak hadir, kegiatan mediasi berlangsung kondusif, menjunjung tinggi nilai-nilai hukum, dan kearifan lokal Bali. Kehadiran perwakilan Polsek Kuta Utara mendapat apresiasi dari pihak adat dan masyarakat karena menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban. (Red/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *