Lindungi 6.650 Pekerja Rentan, Pemkab Tabanan Luncurkan Program BPJS Ketenagakerjaan 2026

Foto : Peluncuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Tahun 2026 menyasar 6.650 pekerja rentan di seluruh wilayah Kabupaten Tabanan yang resmi didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. dengan Perwakilan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali–Nusa Tenggara–Papua, yang berlangsung di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Jumat (30/1).

TABANAN, Breaking-news.co.id | Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat melalui peluncuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Tahun 2026. Program ini menyasar 6.650 pekerja rentan di seluruh wilayah Kabupaten Tabanan yang resmi didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Peluncuran program tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. dengan Perwakilan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali–Nusa Tenggara–Papua, yang berlangsung di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Jumat (30/1).

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sanjaya juga secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 10 orang perwakilan peserta dari masing-masing kecamatan. Acara ini turut dihadiri Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tabanan I Made Asta Darma, jajaran Forkopimda Tabanan, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar, para asisten Setda, kepala perangkat daerah terkait, serta undangan lainnya.

Bupati Sanjaya menegaskan bahwa peluncuran program jaminan sosial ketenagakerjaan ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan wujud tanggung jawab moral dan konstitusional pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat.

“Penyelenggaraan program ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan,” tegas Bupati Sanjaya dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan kewajiban negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Selain itu, program ini juga mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut Sanjaya, masih banyak masyarakat Tabanan yang bekerja di sektor informal dengan risiko kerja tinggi dan pendapatan yang tidak menentu, seperti pedagang kecil, petani, buruh harian, nelayan, tukang bangunan hingga pekerja adat.

“Mereka inilah yang wajib kita lindungi. Negara tidak boleh abai terhadap keselamatan dan masa depan para pekerja yang menjadi tulang punggung ekonomi keluarga,” ujarnya.

Untuk memperkuat pelaksanaan program tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan telah menetapkan Peraturan Bupati Tabanan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan. Melalui regulasi ini, Pemkab Tabanan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan dua jenis perlindungan utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Dengan adanya perlindungan ini, para pekerja rentan dapat bekerja dengan lebih tenang tanpa rasa cemas, sementara keluarga mereka merasa lebih aman karena pemerintah hadir memberikan perlindungan,” imbuhnya.

Program ini juga dinilai selaras dengan visi pembangunan daerah Tabanan Era Baru: Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang menitikberatkan pada terwujudnya Tabanan yang Aman, Unggul, dan Madani melalui pembangunan manusia yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Sementara itu, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali–Nusa Tenggara–Papua, Agus Theodorus Parulian Marpaung, mengapresiasi langkah Pemkab Tabanan yang secara konsisten memasukkan program jaminan sosial ketenagakerjaan ke dalam visi dan misi kepala daerah.

“Masuknya jaminan sosial ketenagakerjaan dalam visi dan misi kepala daerah merupakan bukti kuat komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam menjalankan amanat undang-undang,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan mandat negara untuk melindungi masyarakat dari berbagai risiko sosial dan ekonomi. BPJS Ketenagakerjaan sendiri diamanatkan memberikan lima manfaat utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Kami berharap sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Tabanan terus diperkuat demi meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja, khususnya pekerja rentan di daerah,” pungkasnya.

Dengan peluncuran program ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat kecil, sekaligus memastikan setiap pekerja memiliki perlindungan sosial yang layak sebagai bagian dari pembangunan daerah yang inklusif dan berkeadilan. (kyn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *