DENPASAR, Breaking–news.co.id | Anggota DPRD Provinsi Bali dari Daerah Pemilihan Tabanan, I Ketut Suryadi atau yang akrab disapa Ketut Boping, menyatakan sependapat dengan pandangan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP), I Made Supartha, yang menginginkan rekomendasi Pansus diproses sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD sebelum disampaikan kepada pihak eksekutif.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketut Boping dalam Rapat Paripurna ke-40 (Intern) DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar pada Jumat (19/6/2026) di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali.
Menurut Ketut Boping, setiap rekomendasi yang dihasilkan Pansus merupakan produk politik DPRD yang memiliki konsekuensi kelembagaan. Karena itu, pembahasannya tidak boleh dilakukan secara terburu-buru, melainkan harus melalui tahapan yang telah diatur dalam tata tertib agar memiliki legitimasi yang kuat.
Ia menegaskan, apabila masih terdapat hal-hal yang perlu didiskusikan, diperdebatkan, maupun disempurnakan, maka seluruh proses tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu di internal DPRD sebelum rekomendasi diserahkan kepada pemerintah.
“Kalau memang masih ada hal-hal yang perlu didiskusikan, dibahas, atau diperdebatkan, maka itu harus dilakukan terlebih dahulu. Jangan kesannya hanya dibacakan sebentar lalu langsung disampaikan kepada eksekutif,” tegasnya.
Ketut Boping menilai mekanisme pembahasan yang komprehensif merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Dengan demikian, setiap rekomendasi yang dihasilkan benar-benar matang, dapat dipertanggungjawabkan, dan memiliki kekuatan politik maupun administratif.
Ia juga menaruh perhatian terhadap peran Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bali yang dinilainya harus kembali ditempatkan sebagai forum strategis dalam menentukan agenda dan mekanisme persidangan.
Menurutnya, apabila terjadi perubahan agenda rapat, sekalipun hanya membutuhkan waktu singkat, Bamus tetap harus bersidang terlebih dahulu untuk memberikan persetujuan sehingga seluruh proses tetap berjalan sesuai tata tertib.
“Saya melihat selama ini kesakralan Bamus mulai berkurang. Padahal Bamus memiliki posisi yang sangat penting, sama pentingnya dengan Badan Anggaran. Jangan sampai mekanisme yang sudah diatur justru diabaikan,” ujarnya.
Politisi yang akrab disapa Ketut Boping itu mengaku selama ini tidak banyak menyampaikan kritik terkait persoalan mekanisme persidangan. Namun menurutnya, sudah saatnya seluruh anggota DPRD kembali menegakkan disiplin terhadap tata tertib dan menghormati setiap prosedur kelembagaan.
Ia menegaskan bahwa penguatan fungsi Bamus bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga marwah lembaga legislatif agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar prosedural yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Ke depan mari kita disiplin. Bamus harus dikembalikan pada fungsi dan kewibawaannya. Setiap perubahan agenda semestinya dibahas terlebih dahulu melalui Bamus sehingga keputusan yang diambil benar-benar sah sesuai mekanisme,” pungkasnya.
Sikap Ketut Boping tersebut sejalan dengan pandangan Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, yang sebelumnya juga menegaskan bahwa rekomendasi Pansus harus diproses melalui mekanisme kelembagaan DPRD sesuai tata tertib sebelum diparipurnakan maupun disampaikan kepada pihak eksekutif. Kesamaan pandangan tersebut mencerminkan dorongan agar seluruh proses pengambilan keputusan di DPRD Bali tetap mengedepankan aturan, disiplin kelembagaan, dan penghormatan terhadap mekanisme yang berlaku demi menjaga kredibilitas lembaga legislatif.





