Kejari Tabanan Bebaskan Dua Tersangka Pencurian Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Foto : Dua tersangka kasus pencurian dari tahanan resmi dibebaskan oleh Kejari Tabanan setelah perkara keduanya dihentikan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif, sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, pada selasa (25/11/2025).

TABANAN, Breaking-news.co.id | Kejaksaan Negeri Tabanan resmi melepas dua tersangka kasus pencurian dari tahanan setelah perkara keduanya dihentikan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif, sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, pada selasa (25/11/2025).

Dua tersangka tersebut terlibat dalam kasus pencurian di Desa Beraban dan Desa Bantiran. Keputusan penghentian penuntutan diambil setelah seluruh syarat formil dan materiil terpenuhi, termasuk adanya perdamaian antara para tersangka dan korban, pemulihan kerugian, serta jaminan bahwa perkara tidak lagi menimbulkan gangguan sosial.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Dr. Arjuna M. Wiritanaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan keadaan.

“Keadilan restoratif bukan hanya menghentikan proses hukum, tetapi memulihkan hubungan sosial yang rusak. Dalam dua perkara ini, korban telah memaafkan, kerugian dipulihkan, dan para pihak sepakat untuk melanjutkan kehidupan secara harmonis,” ujarnya Dr. Arjuna M. Wiritanaya.

Didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ngurah Wahyu Resta, S.H., M.Kn., Kajari menjelaskan bahwa keputusan tersebut juga telah melalui proses gelar perkara bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Agung RI, dan dinilai layak untuk dihentikan penuntutannya.

“Para tersangka bersikap kooperatif, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggung jawab keluarga. Dari sisi sosial, para tokoh masyarakat juga menyatakan perkara tidak lagi memicu konflik. Ini menjadi pertimbangan penting dalam mekanisme keadilan restoratif.” jelasnya Kasin Pidum Ngurah Wahyu Resta.

Dalam kedua perkara tersebut, perdamaian tercapai secara sukarela antara:
Tersangka KK dengan korban KS, Tersangka AP dengan perwakilan korban PT. ASH Music Lab, yang diwakili AFG.

Selain memberikan maaf, para korban bersama keluarga juga meminta agar kasus tidak dilanjutkan ke persidangan. Hubungan sosial antara para pihak pun telah kembali pulih.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, kedua tersangka bersedia menjalani sanksi sosial berupa kegiatan pembersihan tempat ibadah selama periode yang telah disepakati.

Acara pelepasan tersangka turut dihadiri keluarga para tersangka dan korban, serta Kepala Desa Bantiran dan Kepala Desa Beraban. Kehadiran mereka menjadi simbol bahwa pemulihan sosial benar-benar dilakukan secara menyeluruh.

Di akhir kegiatan, Kajari Arjuna kembali menegaskan komitmen institusinya untuk menerapkan keadilan restoratif secara selektif dan akuntabel.

“Kami memastikan bahwa setiap penerapan keadilan restoratif harus memenuhi prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Tujuan akhirnya adalah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya Kajari Tabanan.

Dengan pelepasan dua tersangka tersebut, Kejaksaan Negeri Tabanan menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya tentang penghukuman, tetapi juga pemulihan dan harmoni sosial. (kyn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *