BADUNG, Breaking-news.co.id | Gubernur Bali Wayan Koster meninjau area Duty Free serta outlet UMKM di terminal keberangkatan dan kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu, 8 Pebruari 2026.
Kunjungan ini bertujuan memastikan produk UMKM Bali, khususnya Arak Bali, memperoleh ruang promosi yang layak di bandara internasional tersebut.
Dalam peninjauan tersebut, Gubernur Koster menekankan pentingnya pelestarian Arak Bali sebagai bagian dari warisan budaya sekaligus penggerak ekonomi masyarakat lokal.
“Arak Bali adalah salah satu warisan Budaya Bali yang harus dilestarikan. Jadi, kita kelola dari hulu ke hilir. Dari tingkat petani, proses produksinya hingga pemasaran harus sesuai dengan regulasi yang ada. Kita ingin memastikan bahwa pelestarian Arak Bali harus berpihak kepada para perajin Arak dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat lokal,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Bali, lanjut Koster, berkomitmen melindungi perajin arak tradisional sekaligus meningkatkan standar kualitas produk agar mampu bersaing dengan minuman beralkohol impor.
Saat ini, Arak Bali telah diperdagangkan di sejumlah outlet Bandara Ngurah Rai, terutama pada area beverage dan liquor. Meski demikian, jumlah produk yang dipajang masih terbatas dibandingkan minuman impor.
“Kita minta kalau bisa diperbanyak supaya disitu tidak hanya ada whiskey, brandy dan lainnya terutama yang di area Duty Free,” kata Gubernur Koster disela-sela kunjungannya.
Gubernur Koster juga meminta Angkasa Pura menyediakan stand atau etalase khusus bagi Arak Bali agar lebih dikenal wisatawan mancanegara.
Menurutnya, wisatawan yang datang ke Bali seharusnya dapat membawa pulang minuman khas daerah, bukan semata produk impor.
“Kita perkenalkan ke masyarakat internasional dalam satu etalase. Nantinya akan dikelola oleh Asosiasi Arak Bali. Jadi bukan bukan perorangan atau perusahaan tapi dikelola oleh asosiasi,” terangnya.
Gubernur Koster menambahkan, Asosiasi Arak Bali atau Asosiasi Tresnaning Arak Bali akan memastikan 58 merek dagang Arak Bali dapat terakomodasi untuk dipasarkan di outlet bandara.
Selain itu, pencantuman Aksara Bali pada kemasan juga menjadi perhatian. Ia menilai masih ada produk yang belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kalaupun ada Aksara Balinya, kecil dan tidak sesuai aturan sehingga saya meminta kepada GM Angkasa Pura dan disperindag untuk sama-sama kita tertibkan,” paparnya.
Gubernur Koster menegaskan seluruh produk Arak Bali harus mengikuti Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Regulasi tersebut mengatur pengelolaan arak, brem, dan tuak Bali sebagai kekuatan ekonomi berbasis kerakyatan dan kearifan lokal. (red).





