Dugaan Pemerasan Di Sub Dit Visa Direktorat Jenderal Imigrasi

Jakarta, Breaking-news.co.id| Beredar luas di Masyarakat tentang adanya dugaan pemerasaan di subdit Visa Direktorat Jenderal Imigrasi, hal ini menjadi viral di masyarakat dengan adanya dugaan pemerasan di dalam proses pengajuan visa.

Ditengah sorotan masyarakat akan dugaan adanya pemerasan di dalam pengurusan RPTKA yang melibatkan kantor imigrasi yang tengah di telusuri lembaga Anti Rasuah ( KPK), kini masyarakat menjadi kaget dengan adanya informasi adanya dugaan pemerasan di dalam pengurusan Visa.

Dalam rekaman suara yang terdengar, menyebutkan adanya pemerasan yang di lakukan sub dit visa, bahkan dalam rekaman tersebut menyebutan adanya kerugian yang di alaminya karena proses pengajuan visa yang biasanya sudah bisa selesai dalam 4 hari kerja, tidak berjalan semestinya.

” kami merasa dirugikan semenjak dipimpin Kasubdit Visa yang baru, kami menjadi susah dan bahkan merugi, padahal kami sudah membayar PNBB, namun visa tidak kunjung keluar”, jelas sumber tersebut.

Bahakan sumber yang diduga dari Agent visa di Jakarta mengatakan, adanya jalur pemerasan yang terjadi, karena mereka harus membayar ( pelicin) untuk bisa di proses. Namun sayangnya tidak disebutkan nilai nominalnya.

” kami mengurus visa sudah membayar PNBP, namun kami dipaksakan harus membayar lagi untuk biaya proses agar visa yang kami ajukan bisa diproses”, jelasnya.

Informasi yang beredar adanya dugaan pemerasa di sub dit Visa melibatkan Kasubdit Visa, dan bahkan salah satu sumber menyebutkan adanya jaringan yang dibangun hingga kedaerah-daerah, seperti Batam, Jakarta medan hingga ke Bali. Untuk menjadi bahagian dari jaringannya.

Jika informasi yang tengah beredar luas di masyarakat ini benar? sangat ironis, sebab Kasubdit Visa tercatat sebagai mantan penyidik dari KPK. Yang semestinya sudah terakreditasi akan kejujurannya.

Dalam aturan permenkumham 22 tahun 2023, pengajuan visa diselesaikan dalam 4 hari kerja terhitung dari tanggal pembayaran biaya imigrasi ( PNBP). Namun nyatanya hingga 8 hari tidak kunjung keluar dan bahkan tanpa adanya penolakan.

Menurut voice yang beredar hal tersebut merupakan sudah bukan cerita baru, pasalnya jika tidak mengikuti keinginan kasubdit visa, untuk menyetor sejumlah uang, maka visa yang di ajukan akan dipersulit.

” kami mengalami kerugian dengan aturan yang dibuat-buat Kasubdit Visa direktorat jenderal Imigrasi , sebab dengan sendirinya tiket yang sudah discedule menjadi hangus dan itu adalah kerugian bagi kami “, keluhnya.

Bahkan dalam rekaman suara yang beredar dengan durasi, 0, 58 detik menyebutkan adanya proses satu dan dua hari kerja selesai asalkan sanggup membayar sejumlah uang dengan alasan percepatan.

” jika ingin mendapat pelayanan percepatan itu bisa dengan membayar uang percepatan, namun itupun harus melalui orang- tertentu yang sudah di tunjuk oleh sang pelopor “, ucapnya.

Bahkan dalam rekaman suara yang beredar menantang untuk di audit dit Sub Visa, dapat dipastikan adanya praktek tersebut.

Sementara itu disela-sela penanda tanganan kerja sama antara polri dan imigrasi, yang dilakukan di hotel sangrila pada awal Agustus lalu, Menteri Imigrasi dan pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan akan menghormati proses yang tengah di lakukan oleh penyidik KPK.

menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menghormati proses hukum yang sedang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dia mengatakan bahwa lembaganya (Imigrasi) siap mengikuti semua proses hukumnya.

Ya iya dong, mereka kan sedang menjalankan proses hukum yang terkait dengan ketenaga kerjaan. Jadi kami harus mendukung proses itu,” ucap Agus Andrianto saat ditemui di hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, pada Senin, 4 Agustus 2025.

Ucapan Menteri Agus Akan menjadi Prahara buruk di organisasi Imigrasi yang dipimpinnya, jika isu yang tengah beredar ini benar adanya.

Team Redaksi :I Putu Aditya P

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *