BANGLI, Breaking-news.co.id | Seiring dengan perkembangan dan dinamika kehidupan yang dimamis dan kompleks, masyarakat telah dihadapkan dengan berbagai permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, khususnya pada pemerintahan Desa. Hal tersebut tentunya dapat mengganggu kinerja pemerintahan yang pada akhirnya berimplikasi pada terganggunya proses pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, dalam upaya mewujudkan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Sumadana, S.H.,M.H. dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Lila Agustina, S.H., M.Kn. hadir di Kabupaten Bangli dalam rangka Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejari Bangli dirangkaikan dengan acara Peresmian Bale Masawitra Jaga Desa dan Umah Restorative Justice se-Kabupaten Bangli serta yang bertempat di Gedung Bukthi Mukti Bhakti Kantor Bupati Bangli pada Senin, (17/3/25).
Hal ini merupakan program Kejaksaan Agung, Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang bertujuan untuk membantu pemerintah dalam membangun karakter bangsa yang taat hukum, pemanfaatan dana desa secara berkelanjutan, mencegah penyimpangan dalam pembangunan desa dan penggunaan dana desa, meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan dana desa dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.
Selain Bale Mesawitra Jaga Desa, Kejaksaan Negeri Bangli juga menyelenggarakan sebuah wadah yang disebut Umah Restorative Justice. Restorative Justice merupakan sebuah tempat bermusyawarah untuk mendapatkan solusi atas permasalahan dimasyarakat dengan melibatkan tokoh Adat/ tokoh Masyarakat/Aparatur Desa setempat.
Diketahui bahwa sebelumnya Kejaksaan Negeri Bangli telah memiliki 2 (Dua) Umah Restorative Justice (RJ) yang salah satunya di Desa Bunutin telah diresmikan pada tanggal 7 Mei 2024 oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
Dalam kesempatannya, Bupati Bangli SN Sedana Arta, menyatakan pentingnya menjaga dan meningkatkan hubungan kerjasama yang sinergis antara Pemerintah Desa dengan Kejaksaan Negeri Bangli melalui pelaksanaan Peresmian Bale Masawitra Jaga Desa dan Umah Restorative Justice se-Kabupaten Bangli.
“Bale Masawitra yang digagas oleh Kejaksaan Negeri Bangli merupakan inovasi yang sangat tepat untuk memfasilitasi permasalahan desa, langsung di desa dengan tokoh-tokoh masyarakat”, ungkap Sedana Arta.
Kami Pemerintah Kabupaten Bangli sangat mengapresiasi dan mendukung penuh pelaksanaan program Jaga Desa ini dan Kami selalu berupaya untuk memberikan perhatian yang serius terhadap pengelolaan dana desa dan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Keberhasilan pembangunan desa akan sangat bergantung pada kemampuan kita untuk menjaga agar anggaran desa digunakan secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Era Indah Soraya, S.H., M.H. menyatakan bahwa pada kurun waktu tahun 2024, keberadaan Umah Restorative Justice (RJ) di Kabupaten Bangli telah menjadi tempat untuk menyelesaikan penanganan 5 (lima) perkara melalui mekanisme RJ, dari tiga target perkara, yaitu: 2 (dua) Perkara Lankalantas, 1 (satu) Perkara Pencurian, 1 (satu) Perkara Penganiayaan dan 1 (satu) Perkara Penadahan.
Dengan adanya penyelesaian permasalahan di tengah masyarakat melalui mekanisme RJ, maka diharapkan keputusan yang dihasilkan lebih dapat mewujudkan keadilan bagi para pihak karena didasarkan pada nilai keadilan dan kearifan lokal (Local Wisdom). Sebab penyelesaian perkara dengan menjunjung tinggi nilai musyawarah serta melibatkan tokoh adat/tokoh masyarakat setempat sebagai representasi dari lembaga masyarakat yang ada dimana di Wilayah Bangli nilai adat masih sangat dijunjung tinggi.
Adanya Balai Masawitra Jaga desa dan Umah RJ juga diharapkan dapat menjebatani antara hukum yang hidup dalam masyarakat (Living Law) dengan hukum positif yang pada akhirnya dapat menuju tujuan Hukum yang Universal yaitu menciptakan keseimbangan dan ketentraman serta kedamaian dalam masyarakat, ujarnya”.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Sumadana, S.H., M.H. pada kesempatannya juga mengatakan “Bali saat ini sedang mengalami berbagai masalah hukum. Untuk itulah wadah Bale Masawitra Jaga Desa dan Umah Restorative Justice dibuat supaya bisa menjadi tempat pendampingan ketika kedepannya terjadi masalah hukum, mencari solusi setiap masalah ditingkat bawah dan yang terpenting mengawal serta mendampingi pembangunan di Desa untuk menghindari terjadinya kebocoran.
Terkait masalah Hukum yang melibatkan Desa adat, Bendesa adat sebagai garda terdepan dalam masyarakat Bali harus melek Hukum, harus memahami apa yang terjadi di lingkungan masyarakatnya dan tentunya juga harus jujur dalam menjalankan swadarmanya sehingga kalau terjadi masalah hukum kami bisa memberikan pendampingan, tutupnya”.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Bangli, Dandim1626/Bangli, Kepala Kepolisian Resort Bangli, Ketua Pengadilan Negeri Bangli, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Bangli, Camat se-Kabupaten Bangli, Lurah/Perbekel se-Kabupaten Bangli serta Bendesa, Ketua BPD, Perangkat Desa, Kepala Lingkungan hadir melalui Daring atau Streaming youtube.(sum)