DENPASAR, Breaking-news.co.id | Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha menilai gugatan investor proyek Lift Kaca di Kelingking Beach, Nusa Penida, ke PTUN Denpasar tidak akan menggoyahkan posisi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Investor yang menggugat adalah PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, pengelola proyek Lift Kaca di kawasan Kelingking Beach, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Made Supartha menegaskan, sejak awal Pansus bersama pihak eksekutif sudah mengantisipasi kemungkinan adanya gugatan hukum atas penghentian proyek tersebut.
“Kami sudah hitung dari awal, bahkan kemungkinan terburuknya. Jadi bukan hal yang menimbulkan kekhawatiran,” tegasnya saat diwawancara, Kamis, 26 Pebruari 2026.
Kewenangan Tata Ruang dan Wilayah Laut di Provinsi
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali itu menjelaskan, setiap gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara akan dinilai berdasarkan fakta dan regulasi yang berlaku.
Made Supartha menekankan bahwa kewenangan pengaturan tata ruang, wilayah tebing, sempadan pantai, hingga laut 0-12 mil berada pada Pemerintah Provinsi Bali.
“Pelanggaran yang terjadi menyangkut tata ruang, izin, dan aset. Wilayah tebing itu kewenangan provinsi. Wilayah laut 0-12 mil juga kewenangan provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tata ruang diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007. Pesisir dan pulau-pulau kecil diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007. Itu jelas,” paparnya.
Menurutnya, tidak adanya rekomendasi maupun izin tata ruang dari Pemprov Bali menjadi salah satu titik lemah dalam gugatan tersebut.
“Kalau izin hanya dari kabupaten, sementara kewenangan ada di provinsi, itu lemah secara hukum. Pembuktiannya nanti jelas, bukti surat dan siapa yang mengeluarkan izin,” ujarnya.
Soroti Aset Negara di Tebing dan Sempadan Pantai
Made Supartha juga mempertanyakan lokasi pembangunan lift kaca yang disebut berada di kawasan tebing dan sempadan pantai. Ia menyebut area tersebut sebagai aset negara dalam kewenangan provinsi.
“Dimana injakan lift kaca itu? Di tebing, di sempadan pantai. Itu aset negara. Tidak ada izin penggunaan aset dari provinsi,” tegas Made Supartha.
Made Supartha menegaskan bahwa hak menggugat merupakan hak setiap pihak yang dijamin hukum. Namun, hakim akan menilai berdasarkan fakta dan regulasi yang ada.
“Hak menggugat itu dijamin hukum. Pengadilan tidak boleh menolak perkara. Tapi hakim akan menilai fakta dan regulasi yang ada. Semua orang sama di depan hukum, equity before the law,” tegasnya.
Proses Hukum Lain Masih Berjalan
Lebih lanjut, Made Supartha mengungkapkan adanya proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Klungkung terkait dugaan pelanggaran izin proyek tersebut.
Made Supartha menilai, jika terdapat perkara pidana dan perdata pada objek yang sama, maka proses pidana semestinya didahulukan.
“Kalau ada pidana dan perdata di objek yang sama, pidananya diselesaikan dulu. Itu aturan umum. Jadi sekarang kita tunggu proses penyelidikannya sampai dimana,” paparnya.
Made Supartha memastikan Pemprov Bali telah menyiapkan tim hukum dan melakukan kajian mendalam sebelum mengambil langkah penghentian kegiatan proyek Lift Kaca di Kelingking Beach.
“Kami tidak salah. Pemerintah Provinsi Bali tidak salah. Gubernur tidak salah. Ini penegakan undang-undang untuk kepentingan Bali dan rakyat Bali,” ujarnya.
Made Supartha bahkan menyebut peluang gugatan tersebut untuk dikabulkan sangat kecil. “Posisinya lemah. Fakta-faktanya lemah. Tapi silakan saja, kami hadapi,” tandasnya.
Menurutnya, menjaga ruang, aset, dan tata kelola perizinan Bali merupakan tanggung jawab bersama agar tetap selaras dengan kearifan lokal dan Perda RTRW Bali 2023.
“Siapa lagi yang jaga ruang Bali kalau bukan kita? Jangan sampai kegiatan yang tidak sesuai karakter dan arsitektur Bali dibiarkan. Kita tenang saja. Posisi kita kuat,” tandasnya. (red).





