BADUNG, Breaking-news.co.id | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menegaskan keseriusannya dalam menangani persoalan sampah kiriman di kawasan pesisir.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster saat mendampingi Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dan Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri Wardhana dalam aksi kerja bakti (korve) bersih-bersih sampah laut di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Jumat, 6 Pebruari 2026.
Kegiatan bersih pantai ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah). Aksi dilaksanakan serentak di Pantai Kelan, Pantai Kedonganan, dan Pantai Jimbaran, diinisiasi Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH serta mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi Bali sebagai wajah pariwisata nasional.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Koster meminta Pemerintah Kabupaten Badung segera membentuk satuan tugas (satgas) khusus penanganan sampah kiriman di kawasan pantai. Satgas diminta siaga penuh setiap hari, terutama saat musim hujan ketika volume sampah meningkat.
“Setiap saat harus ada petugas di sini. Truk ada, alat berat ada. Begitu sampah datang langsung diambil, dikumpulkan, diangkut ke truk, lalu dibawa ke TPA. Tidak boleh menunggu sampai menumpuk,” tegas Gubernur Koster saat diwawancarai di Pantai Kedonganan.
Menurutnya, penanganan sampah di kawasan pantai selama ini belum optimal karena petugas tidak selalu berada di lokasi. Padahal, sampah kiriman dapat datang sewaktu-waktu mengikuti arus laut dan cuaca. Karena itu, sistem penjagaan rutin dan respons cepat dinilai penting agar kebersihan pantai tetap terjaga.
Gubernur Koster juga menegaskan Pemprov Bali akan terus mengawasi serta mendorong pemerintah kabupaten/kota lebih disiplin dalam pengelolaan sampah. Kebersihan lingkungan disebut sebagai fondasi utama keberlanjutan pariwisata dan kualitas hidup masyarakat Bali.
Aksi bersih pantai melibatkan berbagai unsur, mulai dari kementerian, Forkopimda Provinsi Bali dan Kabupaten Badung, akademisi Universitas Udayana, organisasi masyarakat sipil, komunitas lingkungan, hingga sektor swasta. Dukungan internasional turut hadir melalui perwakilan kedutaan besar Inggris, Kanada, Denmark dan Belanda.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan Indonesia berada dalam kondisi darurat sampah sehingga penanganannya harus sistematis dan berkelanjutan, bukan sekadar seremonial. Ia juga mengingatkan posisi strategis Bali sebagai etalase pariwisata nasional yang sangat memengaruhi citra Indonesia di mata dunia.
Hanif menambahkan, pemerintah daerah yang lalai dalam pengelolaan sampah dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman hukuman 4 hingga 10 tahun penjara. Kewenangan utama pengelolaan sampah berada di kabupaten/kota, sementara gubernur berperan sebagai pengawas teknis.
Sementara itu, Menteri Pariwisata Widiyanti Wardhana menyatakan penanganan sampah di destinasi wisata akan diperkuat melalui integrasi Gerakan Wisata Bersih ke dalam Gerakan Indonesia ASRI. Langkah tersebut dinilai sejalan dengan komitmen Pemprov Bali dalam pembangunan pariwisata berkelanjutan.
“Kehadiran berbagai elemen masyarakat mencerminkan kepedulian nyata terhadap lingkungan tempat hidup dan bekerja, khususnya di kawasan destinasi wisata,” kata Menpar.
Menpar menambahkan bahwa Bali merupakan etalase utama pariwisata nasional. “Citra Indonesia sebagai destinasi wisata global, sangat lekat dengan Bali, sehingga kebersihan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat,” ajaknya.
Sinergi pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dalam penanganan sampah ini menegaskan bahwa kebersihan Bali bukan agenda sesaat, melainkan komitmen jangka panjang demi menjaga pulau tersebut tetap bersih, lestari, dan layak sebagai destinasi wisata kelas dunia. (red).





