Bawaslu Tabanan Sambangi Desa Selemadeg, Perkuat Konsolidasi Demokrasi dan Pengawasan Partisipatif

Foto : Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan memperkuat konsolidasi demokrasi hingga ke tingkat desa, di wilayah Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Rabu (5/2/2026).

TABANAN, Breaking-nees.co.id | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan terus memperkuat konsolidasi demokrasi hingga ke tingkat desa. Kali ini, Bawaslu Tabanan menyambangi Desa Selemadeg, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Rabu (5/2/2026), sebagai upaya memperkuat peran serta masyarakat dalam pengawasan pemilu melalui dialog bersama Forum Warga Sadar Hukum.

Kegiatan ini menitikberatkan pada penguatan pengawasan partisipatif, dengan harapan terciptanya karakter pengawasan pemilu yang melekat di tengah masyarakat. Bawaslu menilai, kualitas demokrasi akan semakin baik apabila warga terlibat langsung dalam proses pengawasan sejak jauh hari sebelum tahapan pemilu dimulai.

Bacaan Lainnya

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Instruksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 tentang Konsolidasi Demokrasi, yang dirangkaikan dengan program warga sadar hukum sebagai bentuk kehadiran langsung Bawaslu di tengah masyarakat. Melalui dialog dan rembug desa, Bawaslu berupaya membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya peran masyarakat dalam menjaga integritas pemilu dan pemilihan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Winarya, menegaskan bahwa konsolidasi demokrasi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pemilu dan pemilihan di masa mendatang.

“Konsolidasi demokrasi ini penting sebagai upaya bersama dalam meningkatkan kualitas pemilu dan pemilihan yang akan datang. Penguatan peran masyarakat harus dimulai sebelum tahapan pemilu dimulai,” ujar Winarya.

Ia menambahkan, pengawasan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini.
“Pentingnya konsolidasi demokrasi sebagai penguat peran dan fungsi Bawaslu adalah agar pengawasan tidak hanya bersifat formal, tetapi menjadi kesadaran bersama di masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Perbekel Desa Selemadeg, I Wayan Arsa Wikanta, menyambut baik inisiatif Bawaslu Tabanan yang turun langsung ke desa dalam upaya memperkuat demokrasi. Ia menilai program ‘Rembug Desa’ dan pembentukan forum warga sadar hukum sangat relevan untuk membangun budaya demokrasi yang sehat di tingkat desa.

“Kami menyambut baik kehadiran Bawaslu Tabanan di Desa Selemadeg. Kami siap mendukung upaya ini dan mempersiapkan desa kami menjadi desa partisipatif sadar hukum,” kata Arsa Wikanta.

Menurutnya, kualitas demokrasi yang baik akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat desa.

“Kami meyakini bahwa demokrasi yang berkualitas akan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Karena itu, kami siap mendukung langkah Bawaslu dalam meningkatkan kualitas demokrasi di desa kami,” tegasnya.

Melalui konsolidasi demokrasi ini, Bawaslu Tabanan berharap forum warga sadar hukum dapat menjadi mitra strategis dalam pengawasan pemilu ke depan. Keterlibatan aktif masyarakat sejak dini diyakini mampu memperkuat integritas demokrasi serta menciptakan pemilu yang jujur, adil, dan berkeadilan di Kabupaten Tabanan. ( kyn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *