TABANAN, Breaking-news.co.id |Dugaan pelanggaran hukum semakin memguat di kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.
Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak), untuk menelusuri indikasi pembabatan hutan dan pendirian bangunan ilegal, Kamis, 22 Januari 2026.
Sidak tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait pemanfaatan kawasan hutan lindung yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang. Kawasan tersebut diketahui merupakan zona lindung sekaligus wilayah mitigasi bencana yang sebelumnya pernah mengalami longsor mematikan.
Dalam sidak lapangan, Pansus TRAP DPRD Bali memetakan potensi pelanggaran pidana yang dapat menjerat pelaku pembabatan hutan, pemilik bangunan hingga pihak yang menerbitkan izin.
Aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelanggaran lingkungan hidup memiliki konsekuensi hukum yang berat.
“Pasal 98 dan 99 UU PPLH mengatur pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sampai Rp10 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan, termasuk jika menyebabkan kerusakan serius atau korban jiwa,” tegas I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., yang juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali.
Selain itu, aktivitas di kawasan hutan tanpa izin resmi juga berpotensi melanggar ketentuan kehutanan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku perusakan kawasan hutan lindung.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelanggaran tata ruang tidak dapat lagi diselesaikan secara administratif semata.
“UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang secara jelas mengatur sanksi pidana bagi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan, dengan ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Ini bukan pelanggaran ringan,” ujarnya.
Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir menambahkan bahwa apabila pelanggaran dilakukan oleh badan usaha, maka berlaku mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi.
“Bukan hanya pelaksana di lapangan, tetapi juga direksi, pemilik modal, dan pihak yang memberi perintah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” paparnya.
Anggota Pansus Ni Putu Yuli Artini, S.E., Dr. Ketut Rochineng, S.H., M.H., dan Wayan Bawa menegaskan perlunya tindakan tegas untuk mencegah kerusakan lanjutan.
Pansus TRAP secara resmi merekomendasikan penyegelan permanen seluruh bangunan dan aktivitas di kawasan hutan tersebut hingga proses hukum selesai.
“Segel permanen adalah bentuk penghentian total aktivitas untuk mencegah kerusakan lanjutan dan potensi korban jiwa,” tegas mereka.
Dukungan juga datang dari DPRD Kabupaten Tabanan. Anggota Komisi I DPRD Tabanan, Ketut Arsanayasa, meminta aparat penegak hukum segera turun tangan menindaklanjuti temuan Pansus TRAP.
Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Tabanan bersama Satpol PP Provinsi Bali menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Pansus sesuai kewenangan, termasuk langkah penyegelan permanen proyek di kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta.
Sebagai bagian dari kebijakan nasional, pemerintah pusat juga telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Satgas ini bertujuan mengembalikan fungsi kawasan hutan yang disalahgunakan.
Sidak tersebut dipimpin Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., didampingi Ketua Pansus Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, anggota Pansus, DPRD Kabupaten Tabanan Komisi I, Satpol PP Kabupaten Tabanan, Satpol PP Provinsi Bali, serta OPD terkait. (red).





