Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Modus Wayan Bulat: Bangun Pura di Tanah Orang Lain Pakai Hibah Pemerintah

Spanduk yang mencantumkan keterangan Bantuan Dana Hibah senilai Rp500 juta dari APBD Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran Induk 2025

Badung, breakingnews – Nama I Wayan Bulat kembali mencuat dan menimbulkan tanda tanya besar di publik. Niatnya untuk menguasai lahan milik pihak lain tampaknya tak pernah surut. Kali ini, ia diduga membuat manuver baru dengan mengaku telah mendapatkan dana hibah dari Pemprov Bali dan bahkan memohon dukungan hibah ke Pemkab Badung. Yang menjadi keanehan, mengapa Pemprov Bali tidak melakukan verifikasi lapangan lebih dulu sebelum mencairkan hibah tersebut, padahal lahan yang dimaksud ternyata bukan milik Wayan Bulat, melainkan milik PT JH. Hebohnya lagi, upaya penguasaan lahan itu dikemas dengan dalih akan membangun pura di atas tanah sengketa tersebut.

Kuasa hukum PT JH, yakni Michael A. Wirasasmita, S.H., M.H. dan I Kadek Agus Widiastika Adiputra, S.H., M.H. dari Law Office Michael A. Wirasasmita & Partner, memberikan penjelasan detail terkait persoalan yang kembali menyeruak ini. Mereka menegaskan, bila benar hibah dari Pemprov Bali sudah cair dan juga dimohon ke Pemkab Badung untuk lahan pihak lain, maka hal tersebut bisa menimbulkan masalah hukum serius. “Seharusnya sebelum dana hibah dicairkan ada verifikasi terlebih dahulu untuk memastikan lahan yang diajukan memang milik pemohon hibah. Jika benar hibah itu sudah cair, maka hal tersebut dapat dikategorikan merugikan keuangan daerah, karena hibah salah lokasi,” tegas Michael bersama Kadek Agus.

Keduanya juga meluruskan isu liar yang beredar di masyarakat, seolah-olah PT JH melarang Wayan Bulat atau masyarakat melakukan persembahyangan dan ibadah di lokasi tersebut. Menurut mereka, isu itu tidak benar sama sekali, karena yang dilarang hanyalah tindakan-tindakan yang bisa menimbulkan kerugian lebih lanjut terhadap hak-hak PT JH, seperti pembangunan atau renovasi menggunakan dana hibah di atas lahan yang bukan haknya. Apalagi, bangunan yang disebut-sebut hendak direnovasi itu telah dinyatakan melawan hukum (ilegal) berdasarkan putusan perkara No. 436/Pdt.G/2024/PN jo. 44/PDT/2025/PT DPS, jo. 3358K/PDT/2025.

“Kalau pola-pola seperti ini dibiarkan, akan sangat berbahaya bagi kepemilikan lahan di Bali. Bayangkan, kalau semua orang bisa membangun rumah ibadah di tanah milik orang lain hanya dengan alasan suci, maka kekacauan hukum bisa terjadi. Kami tidak menentang pembangunan tempat ibadah, tapi kami ingin memastikan bahwa lokasi tersebut bukan milik Wayan Bulat,” tegas Kadek Agus. Ia menambahkan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa bangunan rumah dan Pura Belong Batu Nunggul berdiri di atas tanah milik sah PT JH, dan alas hak kepemilikannya sudah berkekuatan hukum tetap.

Tak berhenti di situ, permasalahan Wayan Bulat ternyata juga merambah ke ranah pidana. Selain perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, Wayan Bulat juga sedang menjalani proses hukum pidana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/100/II/2022/SPKT/Satreskrim/Polresta Dps/Polda Bali, tertanggal 2 Februari 2022 di Satreskrim Polresta Denpasar, terkait dugaan tindak pidana memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah.

Sementara itu, kuasa hukum Wayan Bulat bernama Nyoman Wirama juga ikut terseret dalam perkara berbeda, yaitu Laporan Polisi Nomor: LP/B/725/X/2024/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 19 Oktober 2024 di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, terkait dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. “Karena perkara No. 436/Pdt.G/2024/PN telah berkekuatan hukum tetap, maka jelas tindakan Wayan Bulat yang masuk, menempati, dan menguasai tanah milik PT JH tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum,” tegas Michael menutup penjelasan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak I Wayan Bulat maupun kuasa hukumnya Nyoman Wirama belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi oleh para awak media terkait dugaan penguasaan lahan dan penggunaan dana hibah tersebut. tim/jmg

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *