TABANAN, Breaking-news.co.id | Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat fondasi pembangunan daerah melalui langkah legislasi strategis. Hal itu terlihat saat Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Senin (13/10).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, Bupati Sanjaya menyampaikan pidato pengantar terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang akan dibahas bersama DPRD.
Rapat Paripurna dihadiri oleh Wakil Bupati I Made Dirga, jajaran Forkopimda, Sekda, para Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, pimpinan BUMD, akademisi, insan pers, serta undangan lainnya. Kehadiran berbagai unsur ini mencerminkan semangat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal arah pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Sanjaya menegaskan bahwa penyusunan empat Ranperda tersebut merupakan bagian dari fungsi legislasi daerah yang bertujuan memastikan pembangunan berjalan sesuai koridor hukum, aspirasi masyarakat, serta perkembangan regulasi nasional. “Keempat Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi arah pembangunan Kabupaten Tabanan ke depan,” ujarnya.
Adapun empat Ranperda strategis yang disampaikan yakni: Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2055, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dan Ranperda tentang Penetapan Hari Lahir Ibu Kota, Himne, dan Mars Kabupaten Tabanan.
Lebih lanjut, Bupati Sanjaya menjelaskan bahwa Ranperda APBD 2026 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Pemkab Tabanan dan DPRD mengenai KUA dan PPAS 2026. Dalam rancangan tersebut, anggaran direncanakan sebesar Rp2,165 triliun lebih, mengalami penurunan sekitar Rp167,5 miliar atau 7,18 persen dari APBD induk tahun 2025. Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,078 triliun, sedangkan belanja mencapai Rp2,145 triliun, dengan defisit Rp67,8 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan dari estimasi SILPA tahun 2025.
Sementara itu, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) disiapkan untuk menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan. “Regulasi ini memastikan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, sekaligus memperkuat daya dukung alam sebagai modal utama pembangunan berkelanjutan,” jelasnya.
Untuk Ranperda perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017, penyesuaian dilakukan agar kebijakan penanganan kawasan kumuh lebih efektif dan sesuai dengan regulasi terbaru. “Penyesuaian ini sangat penting untuk memastikan optimalisasi pembiayaan serta peningkatan kualitas permukiman, sehingga masyarakat dapat hidup di lingkungan yang sehat dan layak,” tegas Sanjaya.
Sedangkan Ranperda tentang Penetapan Hari Lahir Ibu Kota, Himne, dan Mars Kabupaten Tabanan diarahkan untuk memperkuat identitas dan jati diri daerah. Regulasi ini akan menjadi penegasan nilai budaya, sejarah perjuangan, serta kebanggaan masyarakat Tabanan. “Penguatan identitas ini penting agar generasi muda memiliki kesadaran sejarah dan semangat kebangsaan yang kokoh,” tambahnya.
Menutup pidatonya, Bupati Sanjaya menekankan bahwa keempat Ranperda tersebut saling berkelindan dan menjadi pijakan strategis dalam mewujudkan “Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM)” berlandaskan filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Ia pun mengajak seluruh anggota dewan untuk membahas Ranperda secara konstruktif dan penuh semangat gotong royong. “Semoga pembahasan ini berjalan lancar dan membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Tabanan,” pungkasnya. (kyn)