BANGLI, Breaking-news.co.id | Meski pihak BKSDA Bali telah mengeluarkan surat edaran tentang pemanfaatan lahan juta, I Made Somya Putra, SH pengacara dari PERADI SAI tetap mengkritik BKSDA Bali.
Pria asal Desa Pinggan, Kintamani ini menilai bahwa surat edaran tersebut tidak efektif dan terkesan sebagai upaya “cuci tangan” dari tanggung jawab.
Somya Putra secara terbuka mengecam kinerja BKSDA Provinsi Bali yang dinilai lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penjaga hutan lindung. Ia menyoroti maraknya penebangan pohon dan pembangunan beton ilegal yang terus berlangsung di bawah pengawasan BKSDA.
“Surat edaran itu mungkin ada baiknya, tetapi yang terpenting adalah implementasinya di lapangan. Bagaimana mungkin penebangan pohon dan pembangunan beton ilegal bisa terjadi di bawah mata BKSDA? Ini kan aneh,” ujar Somya Putra dengan nada kritis.
Ia mengutip pepatah Latin terkenal, “Salus populi suprema lex esto,” yang berarti “kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi.” Menurutnya, pepatah ini harus menjadi landasan utama dalam setiap tindakan pemerintah, termasuk BKSDA, dalam mengelola sumber daya alam.
“BKSDA harus ingat, tugas utama mereka adalah melindungi hutan lindung demi kesejahteraan rakyat Bali. Jangan sampai hutan kita dijarah oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab hanya demi kepentingan pribadi,” tegas Somya Putra.
Pria yang sempat menulis “Pintu Gerbang Batur Jebol” ini menyoroti isi Surat Edaran BKSDA Nomor [Sebutkan Nomor Surat Edaran Jika Ada] yang dinilainya tidak cukup tegas dalam melarang pembangunan permanen di kawasan hutan lindung. Ia mendesak BKSDA untuk merevisi surat edaran tersebut dan memastikan bahwa tidak ada celah bagi para pelanggar untuk berlindung.
“Kami mendukung upaya Pemerintah Provinsi Bali untuk menertibkan pemanfaatan hutan lindung. Namun, kami juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tegas, tanpa pandang bulu,” pungkas Somya Putra.
Pernyataan Somya Putra ini menjadi tantangan terbuka bagi BKSDA Provinsi Bali untuk membuktikan komitmennya dalam menjaga hutan lindung Bali. Masyarakat menanti tindakan nyata dari aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku perusakan hutan dan menegakkan aturan yang berlaku, demi kesejahteraan rakyat Bali.(sum)