TABANAN, Breaking-news.co.id | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Tabanan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk memperkuat layanan publik pada Senin (29/9).
Penguatan layanan publik ini dilakukan untuk menunjang penyelenggaraan pelayanan perizinan yang saat ini sudah terintegrasi dalam satu wadah pada Mal Pelayanan Publik (MPP).
Dengan demikian, forum ini melibatkan sejumlah dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan yang punya kewenangan untuk mengkaji segala permohonan izin dari masyarakat.
Selain untuk mendapatkan pemahaman yang sama mengenai layanan perizinan yang terintegrasi, forum ini juga ingin mendapatkan masukan dari perwakilan masyarakat untuk menyempurnakan pelaksanaan pelayanan perizinan.
Dalam forum yang digelar di MPP sekaligus kantor DPMPTSP Tabanan ini, konsultasi terfokus pada salah satu aspek pelayanan perizinan yakni waktu atau lamanya proses yang diperlukan hingga izin terbit.
Nantinya, estimasi waktu ini akan menjadi standar acuan sekaligus informasi yang disampaikan kepada masyarakat yang hendak mengurus perizinan.
Meski sejatinya waktu atau lamanya proses yang diperlukan hingga izin terbit sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2024.
Seperti diungkapkan Sekretaris DPMPTSP Tabanan, Ketut Sudarba, di awal pelaksanaan kegiatan. Forum itu diharapkan bisa mengintegrasikan seluruh layanan perizinan sehingga konsep satu pintu terealisasi.
“Pencari izin masuk (ke MPP) dan tinggal mengikuti prosedur tanpa harus bolak-balik,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan, standar waktu atau lamanya izin terbit berasumsi pada kelengkapan berkas dari izin yang hendak dimohonkan.
Selain kelengkapan, standar ini juga bergantung pada verifikasi atau kajian teknis yang dilakukan masing-masing dinas terkait.
Sejauh ini, beberapa dinas sudah ada yang cukup intens menyediakan informasi terkait standar waktu yang diperlukan hingga izin terbit. Misalnya, Dinas Kesehatan atau Diskes Tabanan.
Meski demikian, tantangan untuk membangun standar pelayanan perizinan juga masih banyak dijumpai.
Salah satu kendalanya, regulasi atau aturan yang sewaktu-waktu bisa berubah, sehingga perlu waktu untuk melakukan penyesuaian.
“Meski demikian, kami berharap tetap bisa melakukan penyempurnaan,” pungkas Sudarba. (kyn)