BANGLI, breaking-news.co.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli menerima berkas perkara tahap II kasus dugaan penghinaan terhadap anggota kertha desa di desa adat Tegalalang, Kelurahan Kawan, kabupaten Bangli dari penyidik Satreskrim Polres Bangli dengan membawa tersangka dan alat bukti, Selasa, (23/9/2025) sekira pukul 10.00 Wita.
Kasi Pidum Kejari Bangli I Putu Eri Setiawan, SH membenarkan bahwa penyidik Polres Bangli telah menyerahkan proses tahap II setelah seluruh berkas dianggap lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan siap untuk disidangkan.
“Dapat disampaikan bahwa tadi sudah dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Bangli ke Kejaksaan Negeri Bangli. Nah setelah ini nantinya kita siapkan surat dakwaan. Setelah surat dakwaan rampung administrasi rampung, nanti perkara akan kami limpahkan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan jadwal persidangan,” ucap Kasi Pidum Kejari Bangli.
Putu Eri juga menjelaskan bahwa dalam proses persidangan nanti, Kejari Bangli memastikan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan demi kepastian hukum.
Sementara itu, Sang Ketut Rencana salah satu anggota kertha desa, desa adat Tegalalang, Bangli menyampaikan bahwa warga desa adat Tegalalang berharap agar tersangka, Wayan Karmada alias Gopel mendapatkan vonis hukuman penjara atas penghinaan terhadap kertha desa adat.
“Bukan hanya wajib lapor saja, akan tetapi kami warga desa adat berharap agar mendapat hukuman penjara atas perbuatan penghinaan dengan kata-kata kasar kepada kertha desa adat. Untuk itu, kami akan terus kawal proses ini sampai selesai,” ujar Rencana.
Diwartakan sebelumnya, I Wayan Karmada dilaporkan oleh bendesa adat tegalalang dan Sang Ketut Rencana atas dugaan penghinaan terhadap kertha desa pada awal Maret 2025 lalu dan disangkakan
dengan pasal 315 dan 316 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.(sum)