DENPASAR, Matakompas.com | Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali semakin gencar untuk menegaskan komitmen, gun menindak tegas setiap pelanggaran, tanpa pandang bulu.
Demikian terungkap, saat Rapat Kerja Bersama Gubernur Bali Wayan Koster di Jaya Sabha, Denpasar, Senin, 22 September 2025.
Bahkan, disepakati bersama, bahwa siapapun pelanggar yang mengaku memiliki “Backing” atau Pelindung dari tokoh dan pejabat akan tetap ditindak tegas.
Rapat Kerja ini dihadiri langsung Gubernur Koster didampingi para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas PUPR, BLH, dan Dinas Pertanian.
Dari DPRD Bali, hadir Ketua Pansus TRAP Made Supartha S.H., M.H., bersama anggota, seperti Ketut Rochineng, Somvir, Tama Tenaya dan Budiutama.
Gubernur Koster menegaskan dukungannya, agar Pansus TRAP DPRD Bali bekerja serius menuntaskan berbagai persoalan tata ruang yang selama ini menjadi akar masalah banjir, kerusakan lingkungan dan sengketa aset daerah.
“Kerja-kerja kami didukung penuh oleh Gubernur. Bahkan kami sejalan, semangat kami dalam penataan ruang, penertiban aset, dan perizinan sama-sama satu frekuensi,” kata Made Supartha, yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.
Made Supartha mengatakan sejumlah langkah tegas yang telah dilakukan. Salah satunya penertiban kawasan Bingin di Badung yang direkomendasikan untuk dibongkar.
“Ketika Komisi I menggagas penertiban kawasan Bingin, Gubernur Koster dan Bupati Badung terdepan dalam eksekusi. Semangat itu berlanjut dengan pembentukan Pansus TRAP,” jelas politisi asal Partai bermoncong putih ini.
Pansus kini aktif melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi, diantaranya Pantai Lima, Badung, yang sebagian besar masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) namun sudah terbangun; penutupan Magnum di Canggu; serta pemeriksaan di Nuanu City atau Luna Beach Club.
“Kami juga menemukan pelanggaran di kawasan mangrove Sidakarya yang sudah bersertifikat, serta di Padanggalak depan Hongkong Garden,” ungkap Supartha yang juga juga Anggota Komisi I DPRD Bali.
Patut diketahui, bahwa Bali sempat diterjang banjir bandang yang menelan korban jiwa, yang kemudian menyoroti masalah alih fungsi lahan, resapan air dan pelanggaran sempadan sungai.
Temuan-temuan ini semakin menegaskan pentingnya langkah tegas dalam penegakan Perda Tata Ruang.
“Gubernur mendukung langkah untuk ditindak tegas, bahkan harus keras. Kalau salah, tutup. Kalau fatal, bongkar,” tegas Made Supartha politisi asal Dajan Peken Tabanan ini.
Made Supartha menambahkan penertiban akan terus berlanjut ke berbagai aset dan perizinan bermasalah, termasuk rencana pengusutan Mal Bali Galeria.
“Ini masa depan Bali. Tata ruang harus dijaga. Masalah aset mesti diusut, jika ada penyalahgunaan, dan perizinan tanpa dasar harus ditindak tegas dan keras,” imbuh Made Supartha
Dalam rapat tersebut, Gubernur Koster juga mengingatkan agar Pansus tidak gentar menghadapi intervensi pihak-pihak tertentu.
“Kalau ada yang pakai beking, atau menyebut dijaga orang hebat, pejabat atau tokoh, harus dilawan dan ditindak tegas. Siapapun bekingnya, kami bekerja sesuai aturan,” pungkas Made Supartha menegaskan arahan Gubernur.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Bali bersama DPRD Bali berkomitmen mengembalikan tata ruang Bali sesuai aturan, demi melindungi lingkungan dan masa depan Pulau Dewata.
Dalam kesempatan yang berbeda, Sekretaris Pansus DPRD Bali, Dr. Somvir mengatakan bahwa Gubernur Bali Wayan Koster memberikannapresiasi kepada Pansus DPRD Bali dalam bertindak menertibkan pelanggaran yang ada di Bali.
“Kami tadi melakukan Rapat Kerja dengan Bapak Gubernur Bali, beliau sangat mengapresiasi kinerja kami pansus DPRD Bali dalam upaya menindak tegas pelanggaran,” kata Dr. Somvir.
Tak hanya itu, Gubernur Bali juga memberikan arahan, agar tidak takut kepada siapapun di belakang investor.
“Jangan takut dengan backingan investor siapapun itu, jika salah wajib di tindak tegas dan bongkar,” kata Somvir yang juga Ketua Fraksi NasDem – Demokrat DPRD Provinsi Bali (red).