breaking-News.co.id-TABANAN | Sengketa tanah antara Megawati Arliani, warga asal Malang, dengan Ny. Yoyoh Rokhayah, akhirnya usai setelah berproses hukum.
Akhirnya, Megawati Arliani ditetapkan sebagai pemilik sah sebidang tanah seluas sekitar 6 are yang terletak di Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, tepatnya di sebelah barat Terminal Kediri, berdasarkan putusan red . No. 114/pdt.G/2021/PN Tab tanggal 14 September 2021.

Kuasa Hukum Penggugat, Dr. I Nyoman Nadayana, S.H., M.M., menjelaskan bahwa kliennya telah membeli tanah tersebut sejak tahun 1999. Namun, kepemilikan tanah digugat oleh pihak lain hingga menimbulkan sengketa panjang.
“Setelah melalui proses hukum bertahun-tahun, pengadilan memutuskan tanah tersebut sah milik Ibu Megawati Arliani. Saat ini beliau hanya meminta kepastian luas tanah dari BPN Tabanan melalui pengukuran resmi,” ungkap Dr. Nadayana, Sabtu (30/8/2025).
Meski keputusan pengadilan sudah menetapkan kepemilikan tanah, persoalan baru muncul terkait batas di sisi barat lahan yang berbatasan dengan tanah milik I Nyoman Yasa, warga Meliling, Tabanan.
Menurut kuasa hukum, pihak penyanding barat sudah berulang kali dipanggil oleh BPN Tabanan untuk memberikan keterangan dalam proses pengukuran yang Kedua. Namun keterangan yang diberikan dinilai tidak akurat dan tidak didukung bukti kepemilikan sah.
“Yang bersangkutan bahkan telah membangun garase permanen berukuran sekitar 5 x 20 meter di atas tanah klien kami, padahal tidak bisa menunjukkan sertifikat kepemilikan maupun bukti pembelian resmi,” jelasnya Nardayana.
Proses pengukuran tanah sebenarnya telah dilakukan dengan menghadirkan perwakilan dari keluarga penyanding sebelah barat. Namun hingga kini, BPN Tabanan belum memberikan keputusan final mengenai batas pasti dan luas sah tanah milik Megawati.
Di sisi lain, I Nyoman Yasa membantah telah menyerobot lahan milik Megawati. Ia mengaku patok batas timur sudah ada sejak dirinya membeli tanah tersebut. Namun, hingga kini ia belum bisa menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah, termasuk bukti pembelian dari pemilik sebelumnya.
“Saat pengukuran dari BPN, saya sudah mengutus perwakilan sebagai saksi pendamping barat,” ujar Yasa.
Pihak Megawati berharap agar BPN Tabanan segera menuntaskan proses pengukuran agar kepastian hukum atas lahan tersebut tidak lagi menimbulkan konflik di kemudian hari.
“Kami hanya ingin kepastian hukum sesuai putusan pengadilan. Tanah itu sah milik Ibu Megawati dan sesuai luas di Sertifikat, dan sekarang kami menunggu BPN Tabanan agar segera memberikan keputusan resmi terkait luas tanah yang sebenarnya,” tegas Dr. Nadayana. ( kyn)