Plat Kendaraan Pake Huruf Langgar Perpol

Foto: Kanit Lantas Polres Bangli, Sri Meina Cristiana Dewi

Bangli, Breaking-news.co.id | Plat kendaraan (nomor polisi) menggunakan huruf ( bukan dengan angka) menyalahi ketentuan.

Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi( Kanit Regident) Polres Bangli, Sri Meina Cristiana Dewi kepada Breaking- news, di Kantor Samsat Bangli, Senin (20/1) mengatakan bahwa plat nomor kendaraan dengan menggunakan huruf bertentangan dengan Peraturan Kepolisian (Perpol no. 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor(Regident Ranmor). Pasal 6 Perpol tersebut mengatur dengan jelas tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor termasuk tentang seri penomoran kendaraan.

Artinya melanggar Perpol ketika menggunakan penomoran kendaraan menggunakan huruf meski angka yang dipermak jadi huruf (bukan huruf sebenarnya).” Tidak ada seri menggunakan huruf di Perpol tersebut,”, ujar polwan yang asal NTT dan ibunya dari Karangasem ini. Diakui penggunaan nomor kendaraan dengan huruf menyulitkan identifikasi kendaraan.

Pasal 6 Perpol no. 7 /2021 mengatur tentang nomor registrasi kendaraan bermotor mulai dari kode wilayah/ kode registrasi, nomor urut registrasi sampai seri huruf. Dipaparkan pada angka 5 pasal 6 berbunyi nomor urut registrasi berupa angka dan paling sedikit terdiri dari satu angka dan paling banyak 4 angka yang ditentukan berdasarkan jenis ranmor. Jadi tidak dibenarkan nomor ranmor menggunakan huruf.Penggunaan huruf akan menyulitkan identifikasi kendaraan. Pada kasus kriminal dan kecelakaan maka pengungkapan kasusnya akan menyulitkan, terlebih kejadiannya pada malam hari. Karena itulah Perpol mengatur dengan detail tentang registrasi dan identifikasi kendaraan.

Ditanya soal kendaraan bodong di Bangli, istri seorang pengusaha furniture ini membantah adanya kendaraan bodong di wilayah hukum Polres Bangli. ” Ga ada sekarang kendaraan bodong, kalau dulu sih ada”, tegasnya.

Lalu mengenai kemungkinan penomena penggunaan nomor kendaraan dengan angka satu seperti DK. 1 menurut dia itu tidak dilarang. Namun diatur. Kalau untuk mobil dinas pejabat, DK. 1 diikuti dengan kode wilayah. Misalnya mobil Bupati Bangli adalah DK 1 P. Kalau bukan mobil dinas pejabat tidak dibenarkan menggunakan nomor dan kode wilayah, seperti DK 1 P. Penggunaan DK. 1 boleh saja karena dibolehkan sesuai surat edaran no.B/5762.1/X/HUK.7.1/2019/Korlanlantas tahun 2019. Dimana edaran tersebut mengatur nomor pilihan ( Nopil). Diatur juga biaya untuk penomoran tersebut. ” Tentang nomor pilihan ( nopil) ada SE yang mengatur. Menurutnya penomoran itu kena biaya relatif besar, masuk dalam penghasilan negara bukan pajak ( PNBP). Itu 80 persenan masuk ke kas negara sebagai PNBP”, imbuhnya. (sum)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *