Jarrakposbogor, 21/05/2023
CIBINONG-Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan bersama jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, KPK RI juga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggelar Rapat Koordinasi Sinergitas Kebijakan urusan pertanahan di wilayah Kabupaten Bogor Tahun 2023, yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Jumat (19/5/23). Itu dilakukan untuk memperkuat sinergitas juga menciptakan tata kelola pertanahan yang terintegrasi di Kabupaten Bogor.
Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, bahwa tata kelola pertanahan terintegrasi salah satu upaya penyelamatan aset Pemkab Bogor juga mengoptimalkan pencapaian program sertifikasi aset tanah di Kabupaten Bogor.
“Alhamdulillah hari ini kita rapat koordinasi bidang pertanahan yang terintegrasi. Mudah-mudahan bisa memperkuat sinergitas dalam mengoptimalkan tata kelola pertanahan yang ada di Kabupaten Bogor. Semoga dengan koordinasi, sinergi dan kolaborasi yang baik, ini bisa kita wujudkan,” ujar Plt. Bupati Bogor.
Di tempat yang sama, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II, KPK RI sekaligus Kasatgas Pencegahan Wilayah, Agus Priyanto menambahkan, tata kelola pertanahan yang baik merupakan bagian dari sistem pencegahan terjadinya korupsi.
“Dengan tata kelola pertanahan terintegrasi, ruang potensi orang untuk berbuat korupsi menjadi semakin susah dan sempit dengan sistem yang kita bangun. Sehingga kita bisa maksimal dalam mencegah kerugian negara akibat aset tanah,” tegasnya.
Selanjutnya, Kepala BPKHTL Wilayah IX Yogyakarta, Suhendro menuturkan, pada prinsipnya pihaknya sangat mendukung terkait tata kelola pertanahan terintegrasi di Kabupaten Bogor ini. Bahkan dirinya melihat Kabupaten Bogor sudah cukup siap.
“Alhamdulillah Kabupaten Bogor saya lihat sudah cukup siap. Mungkin sebagai masukan bisa juga dibentuk tim terpadu kecamatan yang bertugas melakukan kajian dimasing-masing kecamatan,” tuturnya.
Kemudian, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto menambahkan, sinergitas ini sangat penting untuk bersama-sama melakukan tata kelola pertanahan juga sertifikasi aset Pemerintah Daerah di Kabupaten Bogor.
“Baik itu pendataan, proses pendataan hingga pemetaan hingga penyelesaian yang berkaitan dengan pertanahan serta evaluasinya,” pungkasnya. (Wins)