Polsek Kuta Utara Bekuk 3 Pelaku Pencurian Toko, 1 Anggota Ormas dan 1 DPO

Ket foto : Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta mengatakan pihaknya berhasil membekuk 3 pelaku pencurian di Toko. (Ist)


BADUNG, JARRAK POS – Polsek Kuta Utara ungkap kasus pencurian toko di Mapolsek Kuta Utara, Rabu, (07/02/2018).

Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta mengatakan pihaknya berhasil membekuk 3 pelaku pencurian di Toko SMS Mini Mart Banjar Pelambingan Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara. Aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa, (30/01/2018), sekitar 02.30 wita dan para pelaku masuk kedalam toko menggunakan alat-alat yang ada seperti tang dan obeng untung mencongkel pintu. Didalam toko pelaku mengambil 9 slop rokok berbagai merk, 3 kotak snake, dan uang tunai sebesar Rp 5.820.000. Ketiga pelaku tersebut yakni berinisial PG, 18 asal Denpasar, WB, 18 asal Denpasar, MR, 18 asal Tabanan. Salah satu dari pelaku tersebut merupakan salah satu anggota Ormas terbesar dibali (pelaku diborgol tangan dan kakinya) dan 1 pelaku masih DPO yakni berinisila CD asal Karangasem.

“Total pelaku seharusnya 4, 1 masih DPO, para pelaku sebelumnya telah melakukan aksinya di 8 TKP dengan modus yang sama, mereka sudah beroperasi sekitar 2 bulan, hasil curian tersebut digunakan untuk berfoya foya dan pelaku diancam 7 tahun penjara,” ucap AKBP Yudith. gga/ama

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *