Krisis BBM Bali, Bli Denok Tawarkan Roadmap Solusi Berbasis UUD 1945 dan Ketahanan Energi

BADUNG, Breaking–news.co id | Fenomena antrean panjang dan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali menjadi perhatian berbagai kalangan. Persoalan tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan teknis distribusi, tetapi juga menjadi peringatan penting mengenai ketahanan energi di Pulau Dewata yang bergantung pada sektor pariwisata.

Tokoh masyarakat Mengwi sekaligus Ketua Pembina Yayasan Tri Hita Karana Jambangan, I Made Wiraguna yang akrab disapa Bli Denok, menawarkan kajian dan peta jalan (roadmap) solusi untuk mengatasi persoalan tersebut. Kajian itu mencakup analisis penyebab, landasan hukum, dampak sosial-ekonomi, serta langkah penanganan jangka pendek, menengah, dan panjang.

Bacaan Lainnya

Menurut Bli Denok, penyelesaian persoalan BBM di Bali perlu dilakukan secara komprehensif dengan mengutamakan kepentingan masyarakat. Evaluasi terhadap sistem penyediaan dan distribusi energi dinilai penting agar kejadian serupa tidak terus berulang.

“Kami tidak dalam posisi menyalahkan pemerintah, Pertamina, atau masyarakat. Mari bedah akar masalahnya secara jernih demi Bali yang kita cintai. Energi adalah urat nadi pariwisata dan hajat hidup orang banyak,” ujar Bli Denok dalam keterangannya.

Tiga Faktor yang Disoroti

Dalam kajiannya, Bli Denok mengidentifikasi tiga faktor yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam mengevaluasi persoalan BBM di Bali.

Pertama, peningkatan kebutuhan energi seiring dengan pertumbuhan aktivitas pariwisata. Tingginya kunjungan wisatawan, aktivitas kendaraan sewa, serta kebutuhan transportasi dan logistik dinilai berpotensi meningkatkan konsumsi BBM.

Kedua, kerentanan rantai pasok energi. Bali bergantung pada pasokan BBM dari luar daerah yang disalurkan melalui terminal penyimpanan dan distribusi, termasuk Terminal BBM Sanggaran dan Manggis.

Ketergantungan tersebut, menurut kajian Bli Denok, membuat kelancaran distribusi perlu didukung perencanaan logistik, cadangan yang memadai, dan antisipasi terhadap kemungkinan keterlambatan pengiriman akibat cuaca maupun kendala transportasi.

Ia juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap kecukupan cadangan BBM. Dalam kajiannya, Bli Denok menyebut ketahanan stok Bali diperkirakan hanya mencakup tiga hingga empat hari dan mengusulkan peningkatan menjadi delapan hingga sepuluh hari.

Namun, angka tersebut merupakan bagian dari kajian yang disampaikan Bli Denok dan masih memerlukan verifikasi melalui data resmi mengenai kapasitas penyimpanan serta ketersediaan stok BBM di Bali.

Ketiga, penyebaran informasi yang tidak utuh mengenai kondisi pasokan. Informasi mengenai kekosongan BBM di satu SPBU yang beredar melalui media sosial dan aplikasi percakapan berpotensi memicu kekhawatiran masyarakat serta pembelian berlebihan.

Karena itu, transparansi informasi stok dan distribusi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah kepanikan.

Landasan Konstitusi dan Kewajiban Negara

Bli Denok menegaskan bahwa penyediaan energi berkaitan erat dengan tanggung jawab negara dalam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Ia merujuk Pasal 33 Ayat (2) dan Ayat (3) UUD 1945 sebagai landasan konstitusional mengenai penguasaan negara atas cabang produksi penting dan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, ia menyoroti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagai bagian dari kerangka hukum penyelenggaraan sektor energi dan migas.

Menurutnya, upaya menjaga ketersediaan BBM perlu dilaksanakan melalui koordinasi pemerintah, badan usaha penyedia energi, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.

Tujuannya agar kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi, kegiatan ekonomi berjalan lancar, dan distribusi BBM berlangsung secara tertib.

Dampak Krisis BBM terhadap Masyarakat dan Pariwisata

Bli Denok menilai antrean panjang BBM berpotensi menimbulkan dampak berantai terhadap kehidupan masyarakat dan aktivitas ekonomi Bali.

Pengemudi transportasi pariwisata, pengemudi transportasi daring, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta sektor logistik menjadi kelompok yang rentan terdampak ketika waktu produktif tersita untuk mengantre bahan bakar.

Keterlambatan distribusi barang juga perlu diantisipasi karena dapat memengaruhi biaya operasional dan kelancaran pasokan kebutuhan pokok.

Dari sisi pariwisata, persoalan BBM berpotensi mengganggu mobilitas wisatawan apabila kendaraan penjemputan, bus pariwisata, maupun layanan transportasi lainnya mengalami keterlambatan akibat antrean di SPBU.

Selain itu, ketidakpastian pasokan dapat memicu kekhawatiran masyarakat dan membuka peluang bagi praktik penjualan BBM eceran dengan harga yang tidak wajar.

Karena itu, Bli Denok memandang persoalan ini perlu ditangani dengan langkah terukur, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Di sisi lain, ia melihat situasi tersebut sebagai momentum untuk mengevaluasi perencanaan kebutuhan energi Bali, memperkuat infrastruktur penyimpanan, meningkatkan kualitas distribusi, serta mempercepat pengembangan energi alternatif.

Tiga Tahap Roadmap Solusi

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bli Denok mengusulkan peta jalan penanganan dalam tiga tahapan.

1. Jangka Pendek: Meredakan Kepanikan dan Memperbaiki Informasi

Dalam rentang satu hingga tujuh hari, ia mengusulkan agar pemerintah daerah bersama Pertamina menyampaikan informasi stok dan distribusi BBM secara transparan melalui kanal resmi.

Informasi tersebut diusulkan diperbarui secara berkala, misalnya pukul 08.00 dan 16.00 WITA, agar masyarakat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi pasokan.

Ia juga mengusulkan pembentukan atau penguatan koordinasi lintas instansi yang melibatkan Pertamina, BPH Migas, pemerintah daerah, dinas terkait, dan kepolisian untuk memantau kondisi SPBU, terutama di jalur transportasi dan logistik yang strategis.

Selain itu, distribusi BBM perlu memperhatikan kebutuhan layanan publik dan sektor penting, termasuk ambulans, transportasi umum, serta distribusi pangan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Bli Denok turut mengimbau masyarakat agar membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi.

2. Jangka Menengah: Memperkuat Cadangan dan Infrastruktur

Untuk periode satu hingga enam bulan, ia mengusulkan evaluasi kebutuhan dan alokasi BBM di Bali dengan mempertimbangkan perkembangan aktivitas pariwisata, mobilitas masyarakat, serta kebutuhan logistik.

Bli Denok juga mengusulkan penambahan alokasi khusus bagi sektor pariwisata sebesar 15 persen selama musim kunjungan tinggi.

Usulan tersebut perlu dikaji lebih lanjut berdasarkan data konsumsi aktual, kemampuan pasokan, ketentuan alokasi BBM, serta mekanisme persetujuan dari instansi yang berwenang.

Langkah berikutnya adalah mengevaluasi kapasitas penyimpanan dan cadangan BBM di Bali, termasuk kemungkinan peningkatan fasilitas di kawasan Sanggaran dan Manggis.

Ia mengusulkan agar ketahanan stok ditingkatkan hingga mampu menopang kebutuhan selama delapan sampai sepuluh hari. Realisasi usulan ini tentunya memerlukan kajian teknis, perhitungan kebutuhan, kesiapan infrastruktur, dan keputusan pihak berwenang.

Dari sisi tata kelola, Bli Denok mendorong optimalisasi digitalisasi distribusi agar penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran. Sinkronisasi data kendaraan dan identitas penerima dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan perlindungan data pribadi dan regulasi yang berlaku.

3. Jangka Panjang: Mewujudkan Bali Mandiri Energi

Dalam jangka panjang, Bli Denok mendorong percepatan diversifikasi energi untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.

Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap di hotel dan vila, perluasan infrastruktur pengisian kendaraan listrik, serta pengembangan transportasi publik berbasis listrik.

Ia juga mengusulkan penyediaan fasilitas pengisian kendaraan listrik di kawasan desa wisata agar transformasi energi dapat menjangkau lebih banyak wilayah.

Menurutnya, langkah tersebut perlu diselaraskan dengan prinsip Tri Hita Karana, khususnya menjaga hubungan harmonis antara manusia dan lingkungan.

Pengembangan energi terbarukan diharapkan tidak hanya mendukung ketahanan energi, tetapi juga membantu menjaga kualitas lingkungan dan keberlanjutan pariwisata Bali.

Krisis sebagai Momentum Pembenahan

Bli Denok menegaskan bahwa persoalan BBM seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Bali, Pertamina, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat.

Ia menilai penyelesaian persoalan energi membutuhkan keterbukaan informasi, evaluasi berbasis data, serta pembagian tanggung jawab yang jelas di antara seluruh pemangku kepentingan.

“Krisis ini bukan untuk diributkan, tapi untuk diselesaikan bersama. Sesuai amanat UUD 1945, negara harus hadir. Kami masyarakat Mengwi siap mengawal, menjaga kondusivitas, dan mendukung pemerintah pusat, Gubernur Bali, serta Pertamina. Mari kita jaga Bali tetap terang, tetap bergerak, demi kemakmuran rakyat,” tutupnya.

Melalui kajian tersebut, Bli Denok berharap persoalan antrean dan gangguan pasokan BBM di Bali dapat menjadi titik awal pembenahan sistem energi yang lebih tangguh, transparan, dan berkelanjutan.

Dengan perencanaan yang matang dan koordinasi yang baik, kebutuhan energi diharapkan dapat terpenuhi tanpa mengganggu aktivitas masyarakat, perekonomian, maupun keberlangsungan sektor pariwisata Bali.(sur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *