PKS Pengelolaan Tanah Lot Berakhir 17 November 2026, Desa Adat Beraban Matangkan Skema Kerja Sama

Foto : Tokoh adat dan krama dari 15 banjar adat yang berada di wilayah Desa Adat Beraban menggelar Paruman Agung yang digelar di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan, Jumat (2/10/2026).

TABANAN,Breaking-news.co.id | Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot antara Desa Adat Beraban dan Pemerintah Kabupaten Tabanan akan berakhir pada 17 November 2026. Menjelang berakhirnya kerja sama yang telah berlangsung sekitar 26 tahun tersebut, Desa Adat Beraban mulai mematangkan langkah untuk menentukan pola pengelolaan Tanah Lot ke depan.

Upaya tersebut dilakukan melalui Paruman Agung yang digelar di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan, Jumat (2/10/2026). Forum ini melibatkan tokoh adat dan krama dari 15 banjar adat yang berada di wilayah Desa Adat Beraban.

Ratusan peserta hadir dalam paruman tersebut. Masing-masing banjar adat mengutus 10 orang perwakilan. Pertemuan menjadi forum konsolidasi internal sekaligus untuk meminta persetujuan dan dukungan krama terhadap langkah Desa Adat Beraban dalam pembahasan pengelolaan DTW Tanah Lot setelah PKS dengan Pemkab Tabanan berakhir.

Bendesa Adat Beraban, I Ketut Sujana, mengatakan dukungan masyarakat adat menjadi bagian penting karena pembahasan pengelolaan Tanah Lot kini memasuki tahap krusial.

Menurut Sujana, Desa Adat Beraban perlu memastikan setiap langkah yang ditempuh memperoleh dukungan krama sehingga pembahasan dengan Pemkab Tabanan dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan di tingkat masyarakat.

“Intinya kami meminta persetujuan dan dukungan dari masyarakat. Kami minta dukungan supaya perjuangan ini berjalan mulus dan tidak ada yang mengganjal,” tegas Sujana.

Sujana menegaskan, hingga saat ini krama Desa Adat Beraban tidak mempermasalahkan rencana kelanjutan pengelolaan DTW Tanah Lot. Desa adat, kata dia, tetap mengedepankan penyelesaian yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat adat, Desa Adat Beraban maupun Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Menurutnya, berakhirnya PKS tidak semestinya dipandang sebagai persoalan antara desa adat dan pemerintah daerah. Sebaliknya, momentum tersebut menjadi kesempatan untuk merumuskan pola kerja sama baru yang memiliki dasar hukum dan kelembagaan yang jelas.

“Yang penting terbaik untuk masyarakat. Kami mencari solusi terbaik untuk Pemkab dan kami di desa adat,” ujarnya.

Pembahasan tersebut menjadi penting mengingat DTW Tanah Lot merupakan salah satu destinasi wisata utama di Kabupaten Tabanan. Karena itu, perubahan pola pengelolaan tidak hanya menyangkut aspek kelembagaan, tetapi juga keberlanjutan pengelolaan destinasi dan hubungan kerja sama antara pemerintah daerah dengan desa adat.

Dalam kesempatan tersebut, Sujana juga meluruskan informasi mengenai rencana keterlibatan Perusda Sanjayaning Singasana dalam pengelolaan DTW Tanah Lot.

Ia menegaskan, keterlibatan Perusda tidak berarti pengelolaan Tanah Lot akan sepenuhnya diambil alih Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui perusahaan daerah tersebut.

Penjelasan itu merujuk pada hasil audiensi antara Desa Adat Beraban dengan Bupati Tabanan pada September 2026. Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Tabanan disebut menginginkan pengelolaan DTW Tanah Lot memiliki payung hukum dan kelembagaan yang jelas.

Salah satu opsi yang diarahkan adalah keterlibatan Perusda Sanjayaning Singasana untuk bekerja sama dengan Desa Adat Beraban.

“Mungkin selama ini disalahartikan. Bapak Bupati memberikan instruksi menugaskan Perusda bekerja sama dengan desa adat dalam pengelolaan DTW Tanah Lot. Jadi bukan Perusda yang total mengelola,” jelas Sujana.

Dengan demikian, skema yang dibicarakan saat ini bukan pengambilalihan pengelolaan oleh Perusda, melainkan kemungkinan pembentukan pola kerja sama antara perusahaan daerah dengan Desa Adat Beraban.

Namun, bentuk kerja sama tersebut hingga kini belum final. Kelembagaan Masih Dibahas Desa Adat Beraban dan Pemkab Tabanan masih harus merumuskan bentuk kelembagaan yang akan menjadi wadah kerja sama pengelolaan DTW Tanah Lot. Termasuk di dalamnya mekanisme pengelolaan, pembagian peran, serta bentuk tanggung jawab masing-masing pihak.

Sujana mengatakan pembahasan mengenai kelembagaan masih berlangsung. Desa adat menginginkan format yang nantinya tidak merugikan maupun mengganggu kepentingan salah satu pihak.

“Lembaganya masih kami rapatkan. Bagaimana bentuknya nanti. Yang penting tidak mengganggu salah satu pihak, baik Pemkab maupun desa adat,” katanya.

Karena itu, Desa Adat Beraban telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk meminta pembahasan lanjutan. Desa adat berharap pertemuan tersebut segera dilakukan mengingat waktu berakhirnya PKS semakin dekat.

“Kami sudah kirim surat ke Pemkab. Semoga segera dipanggil untuk membahas kelembagaan apa yang cocok untuk pengelolaan DTW Tanah Lot nantinya, mengingat batas waktu PKS tinggal sekitar satu setengah bulan,” tandas Sujana.

Dengan PKS yang akan berakhir pada 17 November 2026, pembahasan mengenai pola pengelolaan Tanah Lot kini memasuki batas waktu penting. Desa Adat Beraban telah memulai konsolidasi internal melalui Paruman Agung, sementara pembahasan bersama Pemkab Tabanan mengenai bentuk kelembagaan dan mekanisme kerja sama masih diperlukan.

Untuk saat ini, belum ada keputusan final mengenai bentuk lembaga yang akan mengelola DTW Tanah Lot setelah berakhirnya PKS. Keputusan tersebut masih menunggu pembahasan dan kesepakatan antara Desa Adat Beraban dan Pemkab Tabanan.

Forum paruman juga menegaskan bahwa masyarakat adat ingin memastikan keberlanjutan pengelolaan Tanah Lot tetap berjalan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat, desa adat dan pemerintah daerah. (kyn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *