Koster Dorong RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan, Jadi Payung Hukum bagi Masyarakat Tradisional

DENPASAR, breaking-news.co.id | Gubernur Bali Wayan Koster mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat dapat segera dituntaskan. Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

Hal itu disampaikan Koster saat menerima kunjungan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Denpasar, Kamis (7/5/2026). Pertemuan tersebut turut membahas perkembangan penyusunan RUU Masyarakat Hukum Adat yang telah menjadi pembahasan selama bertahun-tahun.

Koster menyatakan dukungannya terhadap keberlanjutan pembahasan RUU tersebut. Ia menilai regulasi nasional mengenai masyarakat adat diperlukan sebagai landasan untuk mengakui, melindungi, melestarikan, sekaligus memberdayakan masyarakat adat yang tersebar di berbagai daerah.

“RUU ini dapat memberikan kepastian hukum dan jaminan terhadap hak-hak masyarakat adat,” ujar Koster.

Dalam kesempatan itu, Koster juga memaparkan keberadaan Desa Adat di Bali yang telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi instrumen penting dalam memperkuat kedudukan, fungsi, serta kewenangan Desa Adat di Bali.

“Desa adat di Bali merupakan warisan secara turun-temurun yang sudah ada sejak awal Masehi. Jadi harus dilestarikan. Saat ini di Bali sudah ada 1.500 Desa Adat, 636 Desa dan 80 Kelurahan,” jelasnya.

Koster menjelaskan, Desa Adat memiliki peran dalam menjaga dan melestarikan adat-istiadat, seni, budaya, serta kearifan lokal Bali. Selain itu, Desa Adat juga berperan dalam penyelenggaraan berbagai upacara adat yang berkaitan dengan tata-titi dan tatanan kehidupan masyarakat Bali.

Terkait substansi RUU yang tengah dibahas, Koster menilai materi yang ada secara umum sudah cukup memadai. Kendati demikian, ia mengusulkan agar nomenklatur RUU tersebut dikaji kembali menjadi RUU tentang Masyarakat Adat.

Ia berpandangan istilah “Masyarakat Hukum Adat” lebih mengarah pada aspek konstitutif mengenai kesatuan masyarakat hukum adat, sedangkan istilah “Masyarakat Adat” memiliki cakupan yang lebih umum dan luas.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Iman Sukri, mengatakan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat merupakan salah satu RUU usulan DPR RI yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

“Atas arahan pimpinan DPR RI kita akan kebut RUU masyarakat adat ini, mudah-mudahan tidak ada hambatan,” kata Uman Sukri.

Ia optimistis pembahasan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat dapat diselesaikan pada 2026. Kehadiran regulasi tersebut nantinya diharapkan menjadi dasar hukum dalam memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional yang dimilikinya.

Dalam pertemuan tersebut, Baleg DPR RI juga menghimpun berbagai masukan dan pandangan dari tokoh adat, akademisi, para bendesa, serta lembaga adat dari sejumlah kabupaten/kota di Bali.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *