TABANAN,Breaking-news.co.id | Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria, MJN, diamankan petugas imigrasi di Kabupaten Tabanan karena diduga melanggar izin tinggal. Saat hendak diamankan, Ndummadu melarikan diri ke kebun warga sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Merry Yolanda Baransano, dalam siaran persnya, Selasa (1/9/2026) mengatakan petugas imigrasi awalnya mendapat laporan dari warga terkait keberadaan warga asing di Perumahan Graha Kita, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur pada Rabu (26/8).
Saat MJN ditemui serta hendak diminta untuk menunjukkan paspor, ia justru melarikan diri menuju kebun warga yang tak jauh dari lokasi.
“Pada saat petugas meminta yang bersangkutan untuk mengambil paspor, WNA tersebut justru melarikan diri menuju area perkebunan warga,” kata Merry.
Petugas Imigrasi bersama anggota Polsek Selemadeg Timur dan petugas keamanan desa adat kemudian mengejar Ndummadu. Beruntung, ia akhirnya berhasil diamankan dan kemudian digiring menuju Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan untuk diperiksa lebih lanjut
Dari hasil pemeriksaan, MJN diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan dengan visa indeks 211 atau visa satu kali kunjungan.
“Izin tinggal itu yang berlaku selama 30 hari. Namun, izin tinggal tersebut ternyata telah habis sejak 28 Februari 2018,” jelasnya.
Artinya, MJN telah berada di Indonesia dalam kondisi overstay selama lebih dari delapan tahun.
“Paspor yang dimilikinya juga telah habis masa berlaku sejak 30 Maret 2022. Selain itu dia memang sengaja tidak memperpanjang izin tinggal,” ungkapnya.
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Tabanan menyatakan MJN melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur mengenai orang asing yang izin tinggalnya telah habis masa berlaku dan masih berada di wilayah Indonesia.
“Imigrasi kemudian menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap yang bersangkutan,” imbuhnya.
Sebelum dideportasi ke negara asalnya, Ndummadu diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menjalani pendetensian. Penempatan tersebut dilakukan selama proses penanganan keimigrasian dan persiapan deportasi berlangsung.
Selama delapan tahun di Indonesia, MJN menyambung hidup dengan cara menjadi penyanyi keliling. Kata Merry, Ndummadu sering menjadi penyanyi freelance di bar serta cafe-cafe.
“Selain di bar dan cafe, yang bersangkutan juga menyanyi di gereja. Dari penghasilan itulah dia bertahan hidup di Indonesia,” jelas Merry.
Selain itu MJN berada di Tabanan baru sekitar dua bulan. Dia datang ke Indonesia pertama kali melalui Jakarta. Kemudian berpindah tempat ke Surabaya sampai akhirnya berada di Bali, tepatnya di Kabupaten Tabanan.
“Dia awalnya tiba di Indonesia. Kemudian pindah tempat tinggal di beberapa tempat seperti di Surabaya dan Bali,” pungkasnya. (kyn)






