BANGLI, Breaking-news.co.id | Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika memberi apresiasi atas akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang ditandai dengan perolehan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
” Kami beri apresiasi pengelolaan keuangan daerah telah menunjukkan akuntabilitas yang dibuktikan dengan predikat dari BPK, ini peraihan opini WTP yang ke sepuluh kali, kami harap untuk dipertahankan”, ujar Suastika saat dimintai tanggapannya, Kamis(11/6/2026). Dijelaskan bahwa bahwa dengan raihan opini tersebut sekaligus mencerminkan proses pembangunan di daerah berjalan baik yang bermuara kepada kesejahteraan rakyat Bangli. Ini sekalipun menumbuhkan kepercayaan publik atas kinerja Pemkab Bangli.
Sebelumnya diberitakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangli kembali menorehkan prestasi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam bidang pengelolaan keuangan daerah. Bahkan kini tercatat sebagai prestasi yang kesepuluh kalinya secara berturut-turut. Kabupaten Bangli berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Prestasi tersebut menjadi bukti nyata konsistensi Pemerintah Kabupaten Bangli dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, kepada Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, pada acara penyerahan LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (8/6/2026).
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengungkapkan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP selama sepuluh kali berturut-turut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bangli, mulai dari organisasi perangkat daerah hingga dukungan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran.
“Raihan opini WTP ini bukan hanya sekadar penghargaan administratif. Lebih dari itu, ini merupakan cerminan komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sedana Arta.
Ia menambahkan, capaian tersebut sekaligus menjadi motivasi bagi seluruh aparatur pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah sehingga mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, kepercayaan yang diberikan melalui opini WTP harus dijaga dengan terus memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses pengelolaan anggaran daerah.
Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang wajib dilaksanakan setiap pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Koster menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Bali telah menyerahkan LKPD unaudited Tahun Anggaran 2025 secara serentak kepada BPK Perwakilan Provinsi Bali pada 31 Maret 2026 sebagai wujud komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.(sum)





