Transparansi Total di Satpas Badung: Kapolres Jamin Pelayanan SIM Tanpa Pungli dan Sesuai Aturan Resmi

Ket foto : Pelayanan SIM Satpas Polres Badung berjalan transparan

MANGUPURA, breaking-news.co.id | Kabar adanya dugaan pungli di SIM Satpas Polres Badung seperti diberitakan di salah satu media daring, dibantah keras oleh Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr. Opsla.

Polres Badung memastikan pelayanan pembuatan SIM di Satpas Badung berjalan transparan, dan bersih dari pungutan liar (pungli). Pelayanan SIM juga terbuka untuk masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Proses penerbitan SIM dilakukan sesuai aturan resmi, tidak ada pungli,” tegas AKBP Arif Batubara, Rabu (1/1/2025)

Lanjutnya, seluruh biaya penerbitan SIM sudah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Untuk SIM C sebesar Rp100 ribu dan SIM A Rp120 ribu, di luar biaya kesehatan dan asuransi yang dibayar ke instansi terkait.

AKBP Arif Batubara menegaskan, semua biaya ditempel pada papan informasi Satpas agar masyarakat mengetahuinya. Pembayaran juga dilakukan lewat jalur resmi dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

Selain transparansi biaya menurut AKBP Arif Batubara, Polres Badung juga memastikan setiap pemohon SIM wajib melalui tahapan ujian teori dan praktik. Sistem ujian sudah terkomputerisasi sehingga hasilnya lebih objektif.

“Tujuan kami bukan hanya menerbitkan SIM, tapi memastikan pemohon benar-benar layak mengemudi demi keselamatan bersama,” jelasnya.

Untuk itu, Polres Badung mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Satpas. Jika ada kendala atau menemukan hal mencurigakan, warga bisa langsung melapor melalui saluran pengaduan resmi.

“Kami ingin masyarakat merasa nyaman dan percaya. Pelayanan SIM adalah hak warga, dan kami pastikan diberikan secara terbuka dan sesuai aturan,” pungkasnya.(red/ded)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *