Warga Kintamani Kini Bisa Dapatkan Sertipikat Tanah di Kantor Camat

Foto kiri Camat Kintamani, Ketut Erry Soena Putra, foto kanan Kepala Kantor Pertanahan Bangli, I Nyoman Mertayasa, SSiT, MH

BANGLI, Breaking-news.co.id | Masyarakat Kecamatan Kintamani kini bisa tersenyum lega, karena mereka kini dapat mengurus pencetakan sertifikat tanah di Kantor Camat setempat, sehingga irit biaya, irit energi karena tidak harus datang ke Kantor Bangli.

Inovasi pelayanan publik kembali diwujudkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli melalui peluncuran Layanan MANTAP (Mandiri Cetak Sertipikat) di wilayah Kecamatan Kintamani. Kepala Kantor Pertanahan ( Kantah) Kabupaten Bangli, I Nyoman Mertayasa, SSiT, MH mengungkapkan bahwa kini masyarakat dapat mencetak sertipikat tanah secara mandiri dan cepat melalui Mesin Anjungan Pencetakan Sertipikat (APS) yang telah resmi dioperasikan di Kantor Camat Kintamani.

Layanan ini lanjut dia merupakan bagian dari upaya digitalisasi pelayanan agraria yang dicanangkan oleh Kementerian ATR/BPN. Dengan adanya APS, warga tak perlu lagi datang langsung ke Kantor Pertanahan, cukup membawa KTP, SPS dan PIN Pencetakan yang diterima setelah proses permohonan selesai.

“Kami hadirkan Layanan MANTAP ini agar masyarakat, khususnya di wilayah Kintamani bisa menikmati layanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli, dalam sambutannya saat peluncuran layanan tersebut, Senin (7/7).

Mesin APS yang terpasang di Kantor Camat memungkinkan warga mencetak sertipikat yang telah selesai diproses hanya dalam hitungan menit. Sertipikat yang dihasilkan memiliki keaslian dan keamanan yang sama dengan hasil cetakan dari Kantor Pertanahan.

Camat Kintamani, Ketut Erry Soena Putra menyambut baik inovasi ini. Ia mengatakan bahwa kehadiran mesin APS menjadi solusi praktis untuk masyarakat di wilayahnya yang selama ini harus mengurus jauh ke Kantah Bangli.

“Dengan layanan ini, warga bisa menghemat waktu dan biaya. Kami siap mendukung penuh pelaksanaan Layanan MANTAP di Kintamani,” ujar Camat Kintamani.

Untuk diketahui bahwa layanan ini terbuka pada hari Rabu dan Jumat mulai jam 10.00 sampai dengan jam 15.00 WITA, dengan petugas pendamping yang siap membantu warga yang baru pertama kali menggunakan mesin APS.

Langkah ini diharapkan menjadi percontohan bagi wilayah lain dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah diakses, cepat, dan transparan, sejalan dengan semangat transformasi digital pemerintahan.(sum)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *