Viral Pembangunan di Kawasan Hutan Kintamani, Kadis DPMPTSP Bangli: Kewenangan Ada di BKSDA Provinsi Bali

BANGLI, Breaking-news.co.id | Dibuat gempar jagat maya oleh adanya bangunan bertengger di hutan lindung di Desa Suter, Kecamatan Kintamani, Bangli.

Diduga terjadi penebangan pohon hutan di kawasan konservasi tersebut untuk pembangunan yang konon untuk rumah makan. Beberapa potongan pohon dan ranting kayu tampak menumpuk di bawah bangunan yang tanpa kejelasan ijin. Pembangunan itu menuai sorotan keras dari warga terutama warga Desa Kedisan ( di daerah bawah) yang bakal terdampak bila terjadi longsor.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangli, Jetet Hiberon, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan izin pemanfaatan lahan di kawasan hutan lindung.

“Izin pemanfaatan lahan di kawasan hutan itu bukan kewenangan kami di kabupaten, melainkan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali,” ujar Jetet saat dikonfirmasi, Rabu (8/10/2025).

Namun demikian, Jetet mengingatkan bahwa setiap bangunan, termasuk di kawasan tersebut, tetap wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berdasarkan penelusuran sementara, bangunan yang tengah dikerjakan itu diduga belum memiliki izin PBG.

“Intinya, meskipun berada di kawasan hutan, bangunan tetap harus memiliki izin PBG. Kami akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP Bangli untuk menindaklanjuti,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kedisan, I Nyoman Gamayana, menyayangkan proyek tersebut tidak melalui koordinasi dengan pihak desa adat maupun dinas terkait.

“Kami tidak punya kewenangan untuk melarang karena itu wilayah BKSDA. Tapi kami keberatan karena tidak ada koordinasi dengan desa adat. Kalau hutan lindung dibabat, ke depan bisa terjadi abrasi atau longsor, lalu siapa yang akan bertanggung jawab?” ujarnya dengan nada prihatin.

Sorotan juga datang dari Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, yang menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan, bahkan jika proyek tersebut telah mendapatkan izin dari BKSDA.

“Kalaupun sudah punya izin, tetap harus mematuhi ketentuan di dalamnya. Kalau ada penebangan pohon tanpa izin, itu pelanggaran. Kalau tidak punya izin, harus dibongkar, dan jika terbukti merusak hutan, bisa diproses hukum,” tegas Suastika.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BKSDA Provinsi Bali, Ratna Hendratmoko, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan dan panggilan WhatsApp oleh redaksi.

Kasus ini kini menjadi sorotan serius publik dan pemangku kebijakan di Bangli. Pemerintah daerah menegaskan akan melakukan langkah tegas untuk memastikan perlindungan kawasan hutan lindung tetap terjaga dari aktivitas pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan.(sum)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *