Jarrakposbogor, 14/07/2022
CIBINONG-Ketua DPRD Kota Sukabumi bersama Ketua Komisi I DPRD Kota Sukabumi dan jajarannya lakukan kaji banding ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor, dalam rangka diskusi dan sharing informasi untuk mengetahui pengelolaan keterbukaan informasi publik dan pengembangan teknologi informasi di Kabupaten Bogor, yang berlangsung di Ruang Rapat Kadiskominfo Kabupaten Bogor, Kamis (14/7/22).
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman menuturkan, kaji banding dilakukan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan keterbukaan informasi publik dan pengembangan teknologi informasi di Kabupaten Bogor, serta bagaimana implementasi penerapan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Bogor. Mengingat adanya usulan atau inisiatif masyarakat Kota Sukabumi terkait penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami ingin berdiskusi langsung seperti apa dan penerapan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bogor ini, serta strategi yang dilakukan terkait pengembangan teknologi informasinya. Dengan kunjungan kerja ini kami berharap bisa menambah ilmu dan menggali informasi terkait dua hal itu, sehingga bisa kami terapkan dan implementasikan secara optimal di Kota Sukabumi,” jelas Kamal.
Selanjutnya, Kepala Bidang Aplikasi Informatika, Dadang Imansyah mengatakan, apresiasi dan terima kasih kepada jajaran DPRD dan Komisi I DPRD Kota Sukabumi atas kepercayannya, menjadikan Diskominfo Kabupaten Bogor sebagai tujuan kaji banding terkait dengan pengembangan teknologi informatika di Kabupaten Bogor, saat ini Diskominfo tengah meningkatkan sarana prasarana jaringan internet untuk masyarakat, dengan cara membangun fiber optik di sekitaran Cibinong Raya dan akan dikembangkan hingga keseluruh wilayah Kabupaten Bogor.
“Kami juga sedang berencana membangun data center, karena berdasarkan amanat Pemerintah Pusat bahwa setiap daerah diwajibkan membuat data center sebagai penyimpanan data pemerintah. Kami juga sedang kembangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mewujudkan E-government,” terang Dadang.
Dasar hukum pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Bogor adalah melalui Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2013 tentang Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik Pemerintah Daerah, dan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 448/554/KPTS/PERUU/2019 tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.
Ditempat yang sama, Subkoordinator Pengelolaan Informasi, Ilham menambahkan, penerapan Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Bogor tidak memiliki Perda dalam pengelolaannya.
“Pelayanan keterbukaan informasi publik Pemerintah Kabupaten Bogor, dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang terdiri dari PPID Utama dan PPID pembantu. PPID Utama dikelola oleh Diskominfo Kabupaten Bogor, sedangkan PPID pembantu berada di perangkat daerah, 76 PPID pembantu (40 Kecamatan dan 36 Perangkat Daerah). Mudah-mudahan diskusi kita hari ini bermanfaat, terima kasih atas kunjungan dan kepercayaan kepada kami, kita bisa sama-sama belajar satu sama lain,” tandasnya.
(Tim Komunikasi Publik/Diskominfo Kabupaten Bogor)
Jrrk//wins.