Tanggap Darurat Medis, Lapas Sukamiskin Luncurkan Perangkat “SIP DARIS”

Tanggap Darurat Medis, Lapas Sukamiskin Luncurkan Perangkat “SIP DARIS”

Bandung, JarrakPos – Salah satu Petugas Lapas Kelas I Sukamiskin yakni Bapak Dedi Cahyadi selaku Ka.KPLP menciptakan Aksi Perubahan untuk tingkatkan mutu pelayanan terhadap warga binaan di Lapas Sukamiskin, Aksi Perubahan ini merupakan output dari Pelatihan PKA yang dijalaninya di Balai Besar Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian Bogor.

SIP DARIS Adalah Sistem Penanganan Darurat Tindakan Medis, System Ini Dirancang Untuk Pemecahan Masalah / Isu Yang Menjadi Solusi System Terintegrasi Untuk Penanganan Darurat Medis. Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor M.HH-13.OT.03.01 Tahun 2023 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2020-2024, didalam program penataan tatalaksana terdapat kegiatan salah satunya yaitu Digitalisasi Administrasi Pemerintahan.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat ikut serta mengoptimalkan mutu pelayanan untuk mendukung capaian kualitas pelayanan Kementerian Hukum dan HAM guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dengan adanya Perangkat system SIP DARIS berbasis Sistem Informasi Terintegrasi di Lapas Sukamiskin mendorong digitalisasi di sektor publik. Selain itu, outcome utama Perangkat SIP DARIS adalah peningkatan kualitas pelayanan publik yang menjadi aspek pentingnya pengamanan, keamanan dan perawatan kesehatan, bagi warga binaan yang memiliki Riwayat medis khusus, karena Lapas Sukamiskin merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan system hunian One Man One Sel.

Secara garis besar berikut Alur Proses SIP DARIS.
1.WBP memencet tombol emergency,system notifikasi ke Ponsel Petugas, Satgas Medis, Dokter, KPLP dan Kalapas.
2.Petugas Jaga menuju kamar WBP, petugas wajib scan barcode yang tertera dipintu, untuk memastikan bahwa petugas sudah hadir dilokasi, dan alarm akan berhenti.
3.Dilakukan pengecekan medis oleh Satgas Medis.
4.Hasil Pengecekan menjadi evaluasi Rujukan apakah cukup dirawat di Klinik Lapas atau Harus dirawat diluar Lapas (RS) sesuai dengan rekomendasi dokter lapas dan persetujuan pejabat terkait dan kalapas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *