DENPASAR, breaking-news.co.id | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengambil langkah tegas terhadap puluhan usaha yang diduga melanggar ketentuan tata ruang dan perizinan di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Langkah tersebut diwujudkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Bali, Jumat, 23 Januari 2026.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Wakil Ketua Agung Bagus Tri Candra Arka, Sekretaris Pansus Dr. Somvir serta anggota I Wayan Bawa dan I Ketut Rochineng.
Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai menjelaskan bahwa RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya dilakukan di lapangan.
“RDP ini dilakukan untuk pendalaman materi dan kelengkapan administrasi terhadap adanya indikasi pelanggaran tata ruang dan perizinan yang telah kami temukan saat sidak,” ujarnya, disela-sela RDP.
Dalam forum tersebut, Pansus TRAP menyoroti sikap tidak kooperatif sejumlah pelaku usaha. Dua di antaranya, yakni PT Gautama Indah Perkasa dan Queen’s Tandoor Restaurant, tercatat telah tiga kali dipanggil namun tidak pernah menghadiri RDP.
“Bongkar saja kedua usaha tersebut pak Ketua,” tegas Dewa Nyoman Rai.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa sebagian besar usaha yang dipanggil beroperasi diatas lahan sawah yang masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang secara hukum tidak boleh dialihfungsikan.
“Ini kawasan sawah. Sawah itu dilindungi untuk kepentingan ketahanan dan kedaulatan pangan. Ada Undang-Undang LP2B Nomor 41 Tahun 2009, juga berbagai peraturan turunannya yang secara tegas melarang kegiatan di lahan tersebut,” ujarnya.
Made Supartha menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan LP2B memiliki konsekuensi hukum serius. Pasal 72 UU Nomor 41 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Bahkan, pejabat yang terbukti menerbitkan izin bermasalah dapat dikenai sanksi berat hingga pemberhentian dari jabatannya.
Kasus di Desa Munggu disebut baru sebagian kecil dari persoalan yang ada. Pansus TRAP akan memperluas pendalaman terhadap aktivitas serupa di wilayah lain di Kabupaten Badung maupun daerah lain di Bali.
“Kami akan mengecek satu per satu. Ada sekitar 31 kegiatan di wilayah Munggu saja. Ini bagaimana bisa terjadi? Ke depan akan kami rumuskan rekomendasi, apakah dibongkar, moratorium, atau langkah lain. Tapi, keputusan itu bukan hanya Pansus, melainkan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota,” terangnya.
Dalam RDP lanjutan yang digelar di hari yang sama, Pansus TRAP DPRD Bali secara resmi memutuskan penutupan permanen terhadap tiga usaha, yakni manajemen PT Gautama Indah Perkasa, Queen’s Tandoor Restaurant, dan Jungle Padel Munggu.
“Tiga usaha kita tutup per hari ini, yakni manajemen PT Gautama Indah Perkasa, Queen’s Tandoor Restaurant, dan Jungle Padel Munggu. Alasannya jelas, tidak memenuhi persyaratan,” kata Dewa Nyoman Rai.
Dewa Nyoman Rai juga menegaskan bahwa ketiga usaha tersebut berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sehingga secara regulasi tidak memiliki peluang untuk mengurus perizinan. “Untuk LSD, tidak ada ruang kompromi. Mau sebaik apa pun niatnya, tetap tidak bisa,” tegasnya.
Dari total 31 usaha yang dipanggil, sebanyak 28 usaha diketahui berada di kawasan LSD, sementara tiga lainnya berada di luar kawasan lindung. Sebanyak 25 usaha masih diberikan kesempatan untuk evaluasi lanjutan dengan status pengawasan.
“Kita beri pemahaman dan waktu. Statusnya sekarang kuning. Kalau tidak kooperatif dan tidak ada perbaikan, bisa naik jadi merah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Rai Dharmadi memastikan pihaknya akan mengawal penutupan permanen tersebut bersama Satpol PP Kabupaten Badung.
“Yang jelas, bangunan yang baru sampai tahap dasar tidak boleh dilanjutkan. Yang sudah ada bangunannya kita hentikan dulu aktivitasnya,” paparnya.
Kebijakan lanjutan terkait pembongkaran bangunan akan menunggu hasil koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Badung dan Pansus TRAP DPRD Bali. (red).





