Sidang Kasus Penghinaan di PN Bangli Kian Menarik Perhatian Publik, Krama Tegalalang Semakin Kompak Kawal Sidang

BANGLI, Breaking-news.co.id | Sidang lanjutan kasus dugaan penghinaan kembali digelar di PN Bangli, Rabu (29/10-2025).

Dalam sidang ketiga yang menghadirkan saksi-saksi dari pihak Desa Adat Tegalalang, tampak semakin banyaknya masyarakat adat yang hadir ke PN. Bangli untuk mengawal proses hukum demi menjaga marwah desa adat.

Perwakilan Desa Adat Tegalalang dari Kepala Lingkungan, Sang Made Marjaya yang hadir memberikan kesaksian, menegaskan bahwa kasus ini berawal dari kesepakatan mediasi di Kantor Camat Bangli terkait penebangan pohon beringin dan kelapa di wilayah adat.

“Kasus ini jelas berawal dari permintaan pihak tertentu yang kemudian dimediasi secara resmi. Jadi ini bukan masalah pribadi, melainkan menyangkut kepentingan adat,” ujarnya.

Krama Tegalalang, Sang Ketut Rencana juga mengapresiasi aparat kepolisian dan jajaran pengadilan yang telah mengawal jalannya persidangan dengan tertib. Mereka berharap Majelis Agung Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dapat bersikap tegas dan objektif dalam menegakkan kode etik pejabat adat, agar lembaga adat tidak “digoreng” oleh oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan situasi.

“Majelis Agung harus menjadi penjaga marwah lembaga adat di Bali. Jangan sampai posisi terhormat ini disalahgunakan,” kata Sang Ketut Rencana usai sidang.

Sementara itu, IWW Kuasa Hukum Terdakwa engan berkomentar terkait dia dilaporkan Desa, Adat Tegalalang dengan dugaan melanggar kode etik ke MDA Provinsi Bali.

Kekompakan masyarakat adat Tegalalang terlihat jelas dari solidaritas mereka yang terus hadir dalam setiap proses persidangan. Mereka datang bukan hanya untuk memberi dukungan moral, tetapi juga menunjukkan bahwa nilai-nilai gotong royong dan kehormatan adat masih kuat berakar di tengah masyarakat.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu mendatang dengan agenda lanjutan pemanggilan saksi tambahan. Krama Desa Adat Tegalalang menegaskan akan tetap solid hingga proses hukum dan etik ini benar-benar tuntas.( sum)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *